Sebanyak 881 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Lampung

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Firsada. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengklaim, sebanyak 881 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terbentuk di daerah setempat.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Firsada mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Sejauh ini sudah banyak, dari 2.651 target sudah 881 yang dibentuk dan semua desa target nya bisa dibentuk dan segera akan dilaunching oleh Menteri Koperasi," kata Firsada, saat dimintai keterangan, Kamis (1/5/2025).
Firsada mengatakan dari total 2.651 desa/kelurahan di Lampung, masing-masing ditargetkan memiliki koperasi yang akan menjadi wadah penggerak ekonomi masyarakat desa.
"Koperasi merah putih ini setiap desa atau kelurahan akan dibentuk. Jadi yang belum bentuk segera dibentuk sementara yang sudah ada disesuaikan atau diperbaharui," sambungnya.
Menurutnya program Koperasi Merah Putih tersebut dirancang sebagai langkah konkret untuk memperkuat ekonomi kerakyatan yang ada di tingkat desa.
Setiap pembentukan koperasi akan diawali melalui musyawarah desa dengan melibatkan kepala desa, Badan Pertimbangan Desa (BPD) serta unsur masyarakat.
"Tahapan nya melalui musyawarah desa masing-masing. Jadi kepala desa melibatkan badan pertimbangan desa setempat untuk bermusyawarah akan membutuh Koperasi Merah Putih," jelasnya.
Firsada mengatakan, Koperasi Merah Putih bukan sekadar organisasi ekonomi, tapi wadah resmi untuk mengembangkan dan memasarkan potensi ekonomi desa.
"Ini adalah wadah, kalau di desa ada ekonomi yang mau dikembangkan atau dipasarkan dan untuk menghidupkan ekonomi desa maka Koperasi Merah Putih ini lah wadah nya," kata dia.
Ia juga mengatakan Koperasi Merah Putih akan dilengkapi dengan unit simpan pinjam dan dibiayai melalui modal masyarakat dengan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah.
"Yang akan mengelola desa dan ini ada simpan pinjam ada modal dari masyarakat. Sudah ditegaskan kepada kabupaten/kota kalau ini bukan wadah untuk menerima hibah," katanya.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang berisi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Koperasi Merah Putih merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Layanan yang disediakan mencakup sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage, hingga sistem distribusi logistik. (*)
Berita Lainnya
-
May Day di Tugu Adipura, Ratusan Buruh Lampung Serukan Tujuh Tuntutan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Polda Lampung Kerahkan 1.719 Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa Hari Buruh
Kamis, 01 Mei 2025 -
160 Bencana Terjadi di Lampung Dalam 4 Bulan, 13 Orang Tewas
Kamis, 01 Mei 2025 -
Didukung Pemerintah Jerman, UBL Gaungkan Inovasi Perkotaan untuk SDGs Melalui Simposium Internasional dan Workshop MSP 2025
Kamis, 01 Mei 2025