Polisi Tangkap DPO Curas Terhadap Anak SMP di Rumbia Lamteng

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Rumbia. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, akhirnya berhasil meringkus RAD (33), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap tiga anak SMP.
Dalam aksinya, RAD bersama rekannya, ALB (sudah tertangkap), merampas satu unit sepeda motor dan dua unit handphone milik korban saat mereka mendorong motor akibat kehabisan bensin di Jalinsum wilayah Timur, tepatnya di Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (19/3/2025) dini hari.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, mengatakan bahwa RAD berhasil ditangkap petugas pada Selasa sore (29/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya.
"RAD merupakan pelaku Curas yang sempat menjadi DPO, usai petugas melakukan pengembangan terhadap ALB yang sudah tertangkap terlebih dahulu pada Kamis (27/3/2025)," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).
Kapolsek menjelaskan, kronologi aksi curas tersebut bermula ketika korban berinisial MFR (14) keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih sekitar pukul 22.00 WIB.
Di tengah perjalanan, korban kehabisan bensin di Jalinsum wilayah Timur, tepatnya di Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Korban kemudian menghubungi dua orang temannya, yakni AD (14) dan PP (14), untuk membantu mendorong sepeda motornya yang mati karena kehabisan bensin.
Saat mendorong motor, kata Kapolsek, korban merasa dibuntuti oleh dua orang tak dikenal dari belakang.
"Satu pelaku langsung memepet, lalu menendang korban hingga semuanya terjatuh. Satu pelaku langsung menodong," jelas Kapolsek.
Masih dikatakan Kapolsek, awalnya pelaku meminta handphone dengan ancaman akan menganiaya ketiganya jika melawan.
Setelah mendapatkan dua unit handphone tersebut, pelaku semakin nekat dengan merampas sepeda motor milik korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp14.800.000, dan orang tua korban melaporkannya ke Polsek Rumbia," imbuhnya.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Rumbia berhasil mengidentifikasi para pelaku, usai menangkap seorang penadah berinisial MT alias Tumpang (38), yang menampung sepeda motor milik korban.
"Dari penangkapan MT alias Tumpang itulah, petugas berhasil melakukan pengembangan terhadap pelaku utama, yakni ALB dan RAD," ungkapnya.
Kini, RAD berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ungkapnya.
Dari kasus tersebut, Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, kembali mengimbau dan meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi serta mengontrol aktivitas anak-anak mereka.
"Kami kembali mengingatkan kepada para orang tua agar memastikan anaknya sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Hal ini demi keamanan bersama, agar anak-anak kita tidak menjadi korban maupun terlibat dalam aksi tindak pidana," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kepergok Curi Motor di Siang Bolong, Pria Asal Lamteng Diamuk Massa
Jumat, 02 Mei 2025 -
Polisi Kembali Tangkap Dua Residivis Curat di Lampung Tengah
Rabu, 30 April 2025 -
Geger Penemuan Mayat Anonim di Sungai Way Pengubuan Lamteng
Selasa, 29 April 2025 -
Ditemukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Irigasi Seputih Raman Lampung Tengah
Sabtu, 26 April 2025