Sekda Lambar Minta Kades Aktif Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Nukilan surat edaran pemkab Lambar kepada Kepala Desa agar sosialisasi program Pemutihan Pajak Kendaraan dimasifkan. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten
Lampung Barat (Lambar) secara resmi menggelar sosialisasi program pemutihan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 sebagai upaya meringankan beban
masyarakat serta meningkatkan kepatuhan bayar pajak.
Program ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur
Lampung Nomor: G/291/VI.03/HK/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Pembebasan
atas Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Nukman,
menegaskan program ini merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah
provinsi dan kabupaten guna memberikan stimulus kepada masyarakat dalam
memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
"Pemutihan ini mencakup pembebasan pokok
tunggakan serta denda bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran
pajak. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan
ini sebaik-baiknya," kata dia, Rabu (30/4/2025).
Sebagai tindak lanjut dari program tersebut,
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lampung
Barat Nomor: 970/IV.02/2025 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun
2025.
Dalam surat edaran tersebut, Sekda Nukman meminta
kepada seluruh lurah dan peratin se-Kabupaten Lampung Barat untuk aktif
mendukung sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat.
Setidaknya terdapat dua langkah strategis yang
diminta untuk dilakukan oleh lurah dan peratin.
Pertama, diminta untuk membuat dan memasang lima
buah banner sosialisasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan
ukuran 1 x 2 meter. Banner tersebut harus dipasang di kantor lurah atau balai
pekon serta di tempat strategis lainnya agar mudah terlihat oleh masyarakat.
Pemasangan banner ini ditargetkan selesai paling
lambat pada minggu terakhir bulan April 2025. Kedua, seluruh lurah dan peratin
juga diminta untuk memperbanyak dan mendistribusikan surat edaran Bupati
Lampung Barat ke seluruh masjid yang ada di wilayah masing-masing.
Edaran tersebut wajib dibacakan secara periodik oleh
pengurus masjid, baik pada saat salat Jumat maupun di waktu lain yang dianggap
tepat sesuai situasi dan kondisi masyarakat setempat.
Sekda Nukman berharap melalui dukungan dari aparat
pemerintahan pekon dan tokoh agama, informasi tentang program pemutihan ini
dapat tersampaikan secara luas dan efektif kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengharapkan kerja sama semua pihak, termasuk
aparat pekon dan pengurus masjid, untuk menjadi garda terdepan dalam
menyosialisasikan program ini. Masyarakat harus tahu bahwa ini kesempatan yang
sangat baik untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus menanggung beban
denda,” tambahnya.
Program pemutihan pajak dipandang sebagai bentuk
kepedulian pemerintah dalam menghadapi kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi
dan inflasi daerah. Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan mampu meningkatkan
pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya langkah sosialisasi yang menyeluruh,
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat optimistis bahwa program pemutihan pajak
kendaraan bermotor tahun 2025 ini akan sukses dan memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat serta pembangunan daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Sempat Terdampak Efisiensi, Dinas PUPR Lambar Dapat Pengembalian Dana 20 Miliar
Rabu, 30 April 2025 -
30.000 Wisatawan Kunjungi Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau di Lampung Barat
Rabu, 30 April 2025 -
307 Calon Jemaah Haji Lampung Barat Berangkat 22 Mei 2025
Senin, 28 April 2025 -
Enam Pelajar Wakil Lambar Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional
Senin, 28 April 2025