• Rabu, 30 April 2025

Keuangan PT LJU dan PT LEB Terpuruk, 20 Gaji Karyawan Belum Dibayar

Rabu, 30 April 2025 - 08.04 WIB
67

Direktur Operasional PT LJU, Mashudi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Paska terlilit kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) senilai 17.286.000 Dolar Amerika, berdampak pada kondisi keuangan PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan anak perusahaannya PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang semakin terpuruk.

Kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung itu harus melakukan efisiensi agar operasional perusahaan tetap berjalan. Dampaknya, gaji untuk 20 karyawan PT LJU tertunda dibayarkan karena efisiensi tersebut.

Direktur Operasional PT LJU, Mashudi, mengatakan gaji karyawan PT LJU yang belum dibayarkan bukan tiga bulan, namun hanya 1,5 bulan.

“Hari ini akan dibayarkan sebagian gaji bulan Maret dan tunjangan gaji di bulan Februari untuk 20 karyawan senilai Rp48 juta,” kata Mashudi, pada Selasa (29/4/2025).

Mashudi mengakui, saat ini kondisi pendapatan perusahaan kurang bagus, sehingga direksi legowo untuk pembayaran gajinya tertunda.

Ia mengungkapkan, untuk besaran gaji plus tunjangan khusus karyawan saja per bulan sekitar Rp96 juta. “Jadi gaji yang tertunda seluruh karyawan  itu hanya tersisa 1,5 bulan saja. Bahkan Direksi saja saat ini masih belum gajian,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, keterlambatan pembayaran gaji ini karena ada beberapa pos perusahaan yang mendesak harus segera dibayarkan.

“Manajemen juga sudah melakukan pemberitahuan kepada karyawan terkait tertundanya pembayaran gaji ini. Dan tidak semua karyawan mempermasalahkan,” jelasnya.

Mashudi menyampaikan bahwa saat ini kondisi pendapatan  perusahaan kurang bagus, sehingga harus dilakukan efisiensi dalam operasional.

“Hasil rapat dengan Pemprov Lampung tadi kita akan melakukan efisiensi untuk operasional yang dipangkas sampai 50 persen. Inti hasil rapat tadi ada dua yakni meningkatkan kinerja dan efisiensi. Pemprov minta direksi fokus pada operasional bisnis dan kantor serta yang lainnya,” paparnya.

Ia melanjutkan, PT LJU juga akan terus berupaya meningkatkan pendapatan sesuai dengan RKA tahun 2025. “Khusus untuk dana bagi hasil melalui PI PT PHE OSES itukan perjanjiannya sampai 2038. Dan tahun 2025 ini diproyeksikan akan mendapatkan sekitar Rp20 miliar,” paparnya.

Dirut PT LJU, Air Sarjono Idris menambahkan, untuk jabatan komisaris PT LEB sudah habis. Bahkan, direktur operasional PT LEB sudah mundur sejak 4 April 2025 lalu.

“Saat ini PT LJU selaku pemegang saham sedang menunggu pertanggungjawaban komisaris PT LEB. Laporan kinerja dan pertanggungjawaban komisaris dan direktur operasional yang mengundurkan diri,” kata Ari.

“Karena PT LEB sedang kesulitan dana dan kontrak kantor sudah habis, maka untuk sementara operasional kantor PT LEB dipindahkan ke kantor PT LJU,” lanjutnya.

Ari mengatakan, PT LEB juga diminta segera melakukan efisiensi-efisiensi karena dana tidak ada. “Kami juga meminta PT LEB tetap melakukan kegiatan terutama terkait dana PI. Untuk karyawan PT LEB saat ini ada 10 orang. Untuk pembayaran gaji, mereka yang lebih tahu. Rekomendasi kami hanya minta lakukan efisiensi anggaran sampai dapat penghasilan. Untuk dana PI biasanya dibayarkan di pertengahan tahun,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung sudah menyita uang sebesar Rp84 miliar dalam kasus korupsi di PT LEB, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Kejati Lampung  menyebut masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang diberikan kepada PT LEB senilai 17.286.000 Dolar Amerika atau sekitar Rp271.799.878.200 (kurs Rp15.723).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat dihubungi mengatakan penyidikan kasus korupsi PT LEB masih berjalan dan diharapkan bisa cepat selesai.

“Sabar ya semua berjalan, semoga cepat. Kami hari ini kalau jadi ada rilis (kasus korupsi PT LEB),” kata Armen Wijaya, Rabu (16/4/2025).

Kejati Lampung mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada anak usaha PT Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT LEB sejak bulan Oktober 2024.

Kemudian, tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis (17/10/2024) lalu.

Dalam kasus ini Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 27 saksi terdiri dari unsur PT LEB, PT LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Saksi yang sudah diperiksa, diantaranya AS selaku Direktur PT LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lampung Timur, MRT selaku Dirut PDAM Lampung Timur, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT LEB, AE selaku Dirut PT LEB dan HW selaku Komisaris PT LEB. Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo juga sudah diperiksa oleh Kejati Lampung.

Bahkan, Kejati sudah melakukan penggeledahan Kantor PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan di enam titik penggeledahan lainnya yang terbagi di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejati menyita barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, mata uang asing, jam tangan mewah, mobil jeep dan sepeda motor.

Jumlah uang yang diamankan yakni Rp670 juta dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total Rp2.176.433.589.

Kemudian tim penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah menerima uang suku bunga yang telah dicairkan dari AE selaku Dirut Utama PT LEB sebesar Rp800 juta.

Selain itu, Kejati Lampung telah melakukan pengamanan terhadap dana PI sebesar Rp59.027.894.797 yang diserahkan oleh pihak PT LJU melalui AS selaku Dirut Utama PT LJU.

Terakhir, Kejati Lampung kembali menyita sebesar 1.483.497,78 Dolar Amerika atau setara Rp23.559.799.118. Uang tersebut disita lantaran ditemukan adanya dugaan penghapusan uang yang tidak tercatat dalam laporan keuangan PT LEB.

Total penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Lampung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT LEB hingga saat ini sebesar Rp84 miliar lebih.

Semua uang hasil sitaan yang sudah berhasil diamankan dari dalam rekening milik PT LEB kemudian disimpan ke Bank Negara Indonesia (BNI). (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 30 April 2025, dengan judul “Keuangan PT LJU dan PT LEB Terpuruk”