Anggota DPRD Lamsel Tersangka Dugaan Ijazah Palsu Jadi Tahanan Kota

Kasi Pidum Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono didampingi Kasi Intelijen Volanda Azis Shaleh saat memberikan keterangan kepada media. Rabu (30/4/2025). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan bakal mengupayakan pelimpahan perkara dugaan ijazah palsu anggota DPRD pada Minggu depan.
Hal itu, diungkapkan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Lampung Selatan Gunawan Wibisono paska menerima pelimpahan tahap 2 dari Kejati dan Polda Lampung, di Kantor Kejari setempat, Rabu (30/4/2025).
"Kita mau melakukan pelimpahan ini secepatnya ke pengadilan supaya cepat juga dilakukan penuntutan. Tidak sampai sebulan Insyaallah secepatnya, kebetulan besok libur jadi mungkin minggu depan kita upayakan kalau tidak ada halangan kita limpahkan pengadilan," ujar Kasi Pidum, dihadapan awak media.
Gunawan membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti dan 2 orang tersangka dari Polda Lampung dan sebelumnya perkara ditangani oleh Kejati Lampung.
"Karena wilayahnya hukumnya disini dilimpahkan disini, artinya penuntutan dilakukan di wilayah hukum Kalianda," sambungnya.
Dua orang tersangka kasus dugaan penerbitan ijazah palsu yang sudah diserahkan ke Kejari, yaitu anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati dan Akhmad Sahrudin.
"Supriyati disangka atau didakwa melanggar Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Dan, Pasal 69 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003. Untuk ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp500 juta," jelas Kasi Pidum.
"Dan tersangka Akhmad Sahrudin disangka Pasal 67 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp1 miliar. Dan, Pasal 68 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta," timpalnya.
Gunawan menegaskan, tahap 2 ke Kejari Lampung Selatan telah selesai. Kedua tersangka mengalami kondisi drop secara psikologis dan sempat terjadi gangguan kesehatan lalu dihadirkan tenaga kesehatan.
Kemudian, para tersangka mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan dan tim penuntut umum yang telah ditunjuk melakukan penahanan kota.
"Yang artinya si tersangka ini ditahan di kota ini tidak boleh keluar kota dan dilengkapi alat APE, pengawas tersangka untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota dan wajib lapor setiap hari Senin. Penahanan kota kita lakukan 20 hari kedepan," urai Gunawan.
Gunawan merincikan, suami dari tersangka Supriyati mengalami sakit keras dan harus didampingi selama menjalani perawatan. Selain itu, Supriyati aktif membantu masyarakat yang sakit artinya tidak diam dirumah tapi sebagai pekerja sosial. Sementara itu, tersangka Akhmad Sahrudin memiliki riwayat sakit stroke.
"Permohonan tidak serta Merta kita kabulkan tapi kita teliti dulu, juga ada pendukung rekam medisnya, dokter juga hadir disini dan meyakinkan bahwa memang yang bersangkutan juga sakit," tutup Kasi Pidum. (*)
Berita Lainnya
-
Breaking News! Tersangka Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel Dilimpahkan ke Kejari
Rabu, 30 April 2025 -
Seorang Remaja Kepergok Curi Kotak Amal di Masjid Agung Kalianda
Rabu, 30 April 2025 -
Perkara Dugaan Korupsi, Kejari Bakal Kembali Periksa Mantan Kepala Bulog Lamsel
Selasa, 29 April 2025 -
Raih Emas Seleknas, Atlet Lamsel Deffen Rizky Lolos Kejurnas Karate FORKI di Riau
Senin, 28 April 2025