• Selasa, 29 April 2025

270.755 Warga Lampung Jadi Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Bakal Buka Pengiriman ke Arab Saudi

Selasa, 29 April 2025 - 14.20 WIB
19

270.755 Warga Lampung Jadi Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Bakal Buka Pengiriman ke Arab Saudi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Warga Lampung yang mangadukan nasib menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) hingga kini jumlahnya mencapai 270.755 orang. Hal tersebut menjadikan Lampung sebagai provinsi terbanyak kelima nasional dalam pengiriman PMI.

Data itu disampaikan dalam website bp2mi.go.id milik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dikutip Selasa (29/4/2025).

Dijelaskan bahwa dari jumlah PMI asal Lampung tersebut, diantaranya perempuan 204.497 orang dan laki-laki 66.258 orang. Dimana Kabupaten Lampung Timur merupakan yang paling banyak menyalurkan PMI yakni 101.939 orang.

Penempatan PMI dilakukan di 100 negara, dengan negara terfavorit adalah Taiwan berjumlah 120.766 orang.

Sektor kerja informal paling banyak diminati oleh para PMI yaitu 174.260 orang atau 64,4 persen, sedangkan yang bekerja di sektor formal hanya 96.495 atau 35,6 persen. Pekerjaan PMI didominasi sebagai pembantu rumah tangga.

Di samping itu, terdapat 1.695 PMI asal Lampung mengajukan pengaduan. Sepuluh kategori pengaduan paling banyak antara lain, PMI ingin dipulangkan sebanyak 184 orang, PMI gagal berangkat (165), gaji tidak dibayar (123), putus hubungan komunikasi (118), biaya penempatan melebihi struktur biaya (118), meninggal dunia di negara tujuan (107), pekerjaan tidak sesuai PK (75), pmi sakit/rawat inap (72), pemutusan hubungan kerja (71), penipuan peluang kerja (65).    

Dari total jumlah pengaduan, yang dapat diselesaikan 85,9 persen, penugasan validator oleh pimpinan 4,72 persen, klarifikasi 4,48 persen, terima pengaduan 3,3 persen, penentuan unit kerja oleh pimpinan klarifikator 1,12 persen, penugasan klarifikator oleh pimpinan 0,3 persen, dan validasi 0,18 persen.

Untuk diketahui, pemerintah berencana membuka kembali penempatan PMI ke Arab Saudi. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengatakan tengah membahas kesepakatan teknis dengan tim Ministry of Human Resources and Social Development (MHRSD) Arab Saudi.

Salah satu poin yang diusulkan oleh Arab Saudi ialah penetapan upah minimum (UM) untuk para pekerja migran Indonesia di sektor domestik. UM ditetapkan sebesar 1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp 6,7 juta (kurs Rp 4.500).

"Kalau dalam proses pembahasan MOU dengan kami, mereka sepakat untuk minimal gaji minimum 1.500 riyal, artinya sekitar Rp 6,7 sampai dengan Rp 7 juta," kata Karding, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Berdasarkan pengalaman, warga Lampung yang pernah menjadi PMI di Arab Saudi sebanyak 7.329 orang, terbanyak kelima berdasarkan negara penempatan. (*)