PT Silika Timur Abadi Tegaskan Sudah Kantongi Izin Usaha Pertambangan di Pasir Sakti Lampung Timur

Direktur PT. Silika Timur Abadi, Eki Setyanto. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur PT.
Silika Timur Abadi, Eki Setyanto, menegaskan pihaknya telah mengantongi
perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pengoperasian terminal khusus
yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi melalui sistem
online single submission (OSS).
Surat izin dengan nomor PB-UMKU:
122400041058400010002 itu, memuat tentang verifikasi pemenuhan sertifikat
standar pengoperasian terminal khusus untuk menunjang kegiatan usaha
pertambangan untuk komoditas mineral bukan logam, berlokasi di Desa Labuhan Ratu
Pasir Sakti, Lampung Timur.
Adapun masa berlaku izin itu sampai dengan
tanggal 8 Maret 2029, sesuai masa berlaku izin usaha pertambangan untuk
komoditas mineral bukan logam jenis tertentu (pasir kuarsa) berdasarkan
Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
470/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 9 Maret 2022, dan dapat diperpanjang selama
memenuhi persyaratan.
Pelaku usaha tersebut dapat melaksanakan kegiatan
pengoperasian terminal khusus untuk menunjang kegiatan usaha Pertambangan Untuk
Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (Pasir Kuarsa) dengan data yang
sudah dipenuhi sebagaimana berikut:
A. Izin usaha pertambangan untuk komoditas
mineral bukan logam jenis tertentu (pasir kuarsa) sesuai Keputusan Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 470/1/IUP/PMDN/2022
tanggal 9 Maret 2022, yang berlaku sampai dengan tanggal 08 Maret 2029 Nomor
Induk Berusaha (NIB) 1224000410584 tanggal 08 April 2021;
B. Berita acara kelayakan pengoperasian Terminal
Khusus PT Silika Timur Abadi Nomor BAUPP.LMA 013 Tahun 2024 tanggal 6 Oktober
2024 yang dilaksanakan oleh tim Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III
Labuhan Maringgai dan PT Silika Timur Abadi;
C. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan
Usaha Pembangunan Terminal Khusus PT Silika Timur Abadi PB-UMKU
122400041058400010001 tanggal 5 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Perhubungan
dan persetujuan lingkungan sesuai Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur Nomor
660/01/PPKPLH/17- SK/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Persetujuan
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha Dan/Atau Kegiatan
Dermaga Angkutan Pasir Silika (Terminal Khusus) Penunjang/Pendukung Kegiatan
Pertambangan Oleh PT Silika Timur Abadi.
Selain itu, Eki menjelaskan bahwa sudah ada
perjanjian kerja sama penggunaan bagian perairan terminal khusus PT. Silika
Timur Abadi antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit
Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Maringgai, pada 20 Desember 2024,
yang ditandatangani kedua pihak, yakni Wibowo Budiarto selaku Kepala Kantor
Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Maringgai, dan Eki Setyanto
selaku Direktur PT. Silika Timur Abadi.
Dimana para pihak sesuai dengan kedudukan dan
kewenangan masing-masing sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerja sama
penggunaan perairan pada terminal khusus kepada PT. Silika Timur Abadi yang
berlokasi di Desa Labuhan Ratu Pasir Sakti Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Jangka waktu perjanjian ini adalah lima tahun dan
berlaku surat terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember
2029 serta dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. (*)
Berita Lainnya
-
Tahanan Polda Lampung yang Kabur Ditangkap di Aceh, Satu Polisi Luka Tembak
Senin, 28 April 2025 -
Pemprov Lampung Genjot Produksi Padi Wujudkan Swasembada Pangan
Senin, 28 April 2025 -
Pemprov Lampung Tambah Petugas dan Loket Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 28 April 2025 -
Walikota Bandar Lampung Bakal Temui Pendemo, Paparkan Solusi Atasi Banjir
Senin, 28 April 2025