• Senin, 28 April 2025

PT Silika Timur Abadi Tegaskan Sudah Kantongi Izin Usaha Pertambangan di Pasir Sakti Lampung Timur

Senin, 28 April 2025 - 17.02 WIB
17

Direktur PT. Silika Timur Abadi, Eki Setyanto. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur PT. Silika Timur Abadi, Eki Setyanto, menegaskan pihaknya telah mengantongi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pengoperasian terminal khusus yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi melalui sistem online single submission (OSS).

Surat izin dengan nomor PB-UMKU: 122400041058400010002 itu, memuat tentang verifikasi pemenuhan sertifikat standar pengoperasian terminal khusus untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan untuk komoditas mineral bukan logam, berlokasi di Desa Labuhan Ratu Pasir Sakti, Lampung Timur.

Adapun masa berlaku izin itu sampai dengan tanggal 8 Maret 2029, sesuai masa berlaku izin usaha pertambangan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu (pasir kuarsa) berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 470/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 9 Maret 2022, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Pelaku usaha tersebut dapat melaksanakan kegiatan pengoperasian terminal khusus untuk menunjang kegiatan usaha Pertambangan Untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (Pasir Kuarsa) dengan data yang sudah dipenuhi sebagaimana berikut:

A. Izin usaha pertambangan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu (pasir kuarsa) sesuai Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 470/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 9 Maret 2022, yang berlaku sampai dengan tanggal 08 Maret 2029 Nomor Induk Berusaha (NIB) 1224000410584 tanggal 08 April 2021;

B. Berita acara kelayakan pengoperasian Terminal Khusus PT Silika Timur Abadi Nomor BAUPP.LMA 013 Tahun 2024 tanggal 6 Oktober 2024 yang dilaksanakan oleh tim Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Maringgai dan PT Silika Timur Abadi;

C. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pembangunan Terminal Khusus PT Silika Timur Abadi PB-UMKU 122400041058400010001 tanggal 5 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Perhubungan dan persetujuan lingkungan sesuai Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur Nomor 660/01/PPKPLH/17- SK/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha Dan/Atau Kegiatan Dermaga Angkutan Pasir Silika (Terminal Khusus) Penunjang/Pendukung Kegiatan Pertambangan Oleh PT Silika Timur Abadi.

Selain itu, Eki menjelaskan bahwa sudah ada perjanjian kerja sama penggunaan bagian perairan terminal khusus PT. Silika Timur Abadi antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Maringgai, pada 20 Desember 2024, yang ditandatangani kedua pihak, yakni Wibowo Budiarto selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Maringgai, dan Eki Setyanto selaku Direktur PT. Silika Timur Abadi.

Dimana para pihak sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerja sama penggunaan perairan pada terminal khusus kepada PT. Silika Timur Abadi yang berlokasi di Desa Labuhan Ratu Pasir Sakti Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Jangka waktu perjanjian ini adalah lima tahun dan berlaku surat terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2029 serta dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. (*)