• Selasa, 29 April 2025

Mantri Bank di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR

Senin, 28 April 2025 - 17.37 WIB
45

Gigih Kurniawan diborgol usai ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu – Gigih Kurniawan, Mantri salah satu Bank negara di Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin (28/4/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresley, menjelaskan bahwa Gigih diduga menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah.

"Dari hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp520 juta," kata Lutfi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Gigih Kurniawan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

"Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi demi memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba melakukan tindak pidana korupsi," tegas Lutfi.

Sebelumnya, pada Rabu (5/3/2025), tim penyidik Kejari Pringsewu melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait penyidikan perkara ini, yakni di Kabupaten Pringsewu dan dua lokasi di Kabupaten Pesawaran.

Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, mewakili Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut tim berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

“Kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelas Kadek.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)