Mantri Bank di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR

Gigih Kurniawan diborgol usai ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Pringsewu – Gigih
Kurniawan, Mantri salah satu Bank negara di Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha
Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pringsewu, Senin (28/4/2025).
Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresley, menjelaskan
bahwa Gigih diduga menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan
mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah.
"Dari
hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, kerugian keuangan negara
akibat perbuatan tersangka mencapai Rp520 juta," kata Lutfi.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Gigih Kurniawan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui untuk
20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
"Kejaksaan
Negeri Pringsewu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi demi
memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba melakukan tindak pidana
korupsi," tegas Lutfi.
Sebelumnya,
pada Rabu (5/3/2025), tim penyidik Kejari Pringsewu melakukan penggeledahan di
tiga lokasi berbeda terkait penyidikan perkara ini, yakni di Kabupaten
Pringsewu dan dua lokasi di Kabupaten Pesawaran.
Kasi
Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, mewakili Kepala Kejari
Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, mengatakan bahwa dalam penggeledahan
tersebut tim berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan
korupsi tersebut.
“Kegiatan
penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna
memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelas
Kadek.
Kasus ini
masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan
adanya pihak lain yang terlibat. (*)
Berita Lainnya
-
BKN Unggah NIP 1236 PPPK Pringsewu Status BTS, Kepala BKPSDM: Memang Belum Diverifikasi
Kamis, 22 Mei 2025 -
Komitmen Terhadap Masyarakat, Telkom Witel Lampung Resmikan Sanitasi Air Bersihdi Pringsewu
Senin, 19 Mei 2025 -
Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirto Asri Pringsewu
Selasa, 13 Mei 2025 -
Dua dari Delapan Kelompok Gangster 'BOM21' Pringsewu Ditetapkan Tersangka
Jumat, 09 Mei 2025