• Minggu, 27 April 2025

Angka Kecelakaan Kerja di Lampung Tahun 2024 Mencapai 3.766 Kasus, Jumlah Klaim Rp33,38 Miliar

Minggu, 27 April 2025 - 11.24 WIB
21

Angka Kecelakaan Kerja di Lampung Tahun 2024 Mencapai 3.766 Kasus, Jumlah Klaim Rp33,38 Miliar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat angka kecelakaan kerja di Provinsi Lampung tahun 2024 mencapai 3.766 kasus.

Melalui website satudata.kemnaker.go.idyang dikutip Minggu (27/4/2025), Kemnaker mengklasifikasi jumlah kasus kecelakaan kerja berdasarkan segmen kepesertaan. 

"Dimana untuk kecelakaan kerja penerima upah sebanyak 3.630 orang, bukan penerima upah 128 orang, dan jasa konstruksi 8 orang,” tulis Kemnaker.

Dijelaskan bahwa kasus kecelakaan kerja di Provinsi Lampung mengalami peningkatan sejak Januari 2024 yang sebanyak 373 kasus. 

Jumlah kasus kecelakaan kerja tahun 2024 meningkat sebanyak 459 kasus dibandingkan tahun 2023 yang sebanyak 3.307 kasus, terdiri dari penerima upah 3.142 orang, bukan penerima upah 160 orang, dan jasa konstruksi 5 orang.

Kemnaker juga mencatat berdasarkan sumber BPJS Ketenagakerjaan, jumlah klaim kecelakaan kerja di Provinsi Lampung tahun 2024 sebesar Rp33.388.520.680.

Jumlah tersebut terdiri dari penerima upah Rp31.585.437.450, bukan penerima upah Rp1.358.207.730, dan jasa konstruksi Rp444.875.500.

“Nilai klaim kecelakaan kerja yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja peserta aktif yang berhak menerimanya berdasarkan manfaat dari program yang diikuti,” jelasnya. 

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan mulai membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa potongan gaji, mulai tahun 2026.

Kebijakan ini diumumkan oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bersama KORPRI dan BPJS Ketenagakerjaan bertema “Pemerintah Kota Bandar Lampung Optimis Meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UJC) 2025” di Gedung PKK, Jumat (25/4/2025).

“Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan pemerintah kota. Tidak ada potongan sepeser pun dari gaji para ASN. Ini bentuk perhatian kami terhadap kesejahteraan dan perlindungan mereka," tegas Eva.

Eva mengatakan program ini akan mencakup lebih dari 8.000 ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Perlindungan ketenagakerjaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja dan semangat pengabdian para ASN dalam melayani masyarakat.

“Kalau ASN terlindungi secara ketenagakerjaan, tentu mereka bisa bekerja lebih tenang, maksimal, dan penuh semangat dalam membangun daerah,” tambahnya.

Pendanaan program ini mulai dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2025, sehingga implementasi penuh dapat dilakukan mulai awal 2026. (*)