7.000 Perambah Duduki Kawasan TNBBS, Pemprov Bakal Bentuk Satgas Khusus

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS). Foto: Echa/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat ada sekitar 7.000 perambah bermukim dan berkebun di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), jumlah tersebut berdasarkan pendataan yang dilakukan pihak terkait.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, perwakilan Balai Besar TNBBS, Dinas Kehutanan, dan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Lampung, Minggu (27/4/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan melakukan sosialisasi sekaligus membangun pendekatan awal terkait penanganan perambahan hutan di kawasan konservasi yang telah menjadi persoalan serius dalam beberapa tahun terakhir.
Gubernur Mirza menegaskan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah pendekatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang sudah terlanjur tinggal dan beraktivitas di kawasan TNBBS.
"Kita akan memulai dengan sosialisasi kepada masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis dan edukatif. Masyarakat perlu menyadari apa yang mereka lakukan tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam masa depan lingkungan dan satwa yang hidup di kawasan TNBBS," kata dia.
Ia menambahkan, setelah tahap sosialisasi selesai, pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan berbagai instansi, termasuk pemerintah pusat.
"Satgas ini nantinya akan bertugas untuk melaksanakan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat dan juga melakukan relokasi secara bertahap. Kami juga akan mendukung upaya reboisasi untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan TNBBS," imbuhnya.
Mirza juga mengingatkan bahwa upaya reboisasi bukanlah hal baru.
Sebelumnya, program reboisasi pernah dilaksanakan pada tahun 2011 dan berhasil menghidupkan kembali sebagian kawasan hutan yang rusak akibat perambahan.
Ia menambahkan, sejak 2024, perambahan kembali marak terjadi, sehingga mengancam keberlanjutan ekosistem di wilayah tersebut, hal tersebut menurutnya perlu dilakukan upaya penanganan agar tak berdampak luas.
Sementara Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil pemerintah.
Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif dalam upaya menangani para perambah.
"Pendekatan pertama yang harus dilakukan adalah edukasi. Kita harus membuat masyarakat paham bahwa merambah hutan tanpa memperhatikan keseimbangan alam dapat berimbas buruk, baik bagi mereka sendiri maupun bagi lingkungan. Kita berharap dengan pendekatan yang baik, tidak perlu sampai ada tindakan penegakan hukum," tegas Helmi.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian siap mendukung proses sosialisasi dengan pendekatan persuasif, untuk menghindari ketegangan di lapangan.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap dengan kombinasi langkah edukasi, relokasi, dan reboisasi, kawasan TNBBS dapat diselamatkan dari kerusakan lebih lanjut, serta menjaga keberlangsungan fungsi ekologis hutan untuk generasi mendatang. (*)
Berita Lainnya
-
Terima Dana 13,9 Miliar, Bawaslu Lambar Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2,1 Miliar ke Kas Daerah
Kamis, 24 April 2025 -
11 Atlet Taekwondo Lampung Barat Siap Berlaga di Kejurnas Gubernur Lampung Cup I
Kamis, 24 April 2025 -
Terkait Perambahan Kawasan TNBBS, Parosil Mabsus Usul Kemitraan Konservasi Antara Masyarakat dan Pemerintah
Kamis, 24 April 2025 -
Desa Kubu Perahu Lambar Baru Kembalikan 15 Juta Uang Kerugian Negara
Rabu, 23 April 2025