Tertangkap Basah, Dua Pencuri Motor di Pringsewu Diamuk Massa

Saat kedua pelaku diamankan warga agar tidak terjadi aksi anarkis. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu –
Dua pria asal Kabupaten Tanggamus, sempat menjadi bulan-bulanan massa setelah
kepergok mencuri sepeda motor di area parkir SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo
II, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, pada Jumat (25/4/25) sekitar pukul 16.00
WIB.
Kapolsek Sukoharjo AKP
Riyadi mengatakan kedua pelaku berinisial AN (30) dan RY (23), merupakan warga
Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
Aksi pencurian bermula
ketika pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Genio BE 4707 SKH milik
Farhan Apriansyah (25), seorang guru di sekolah tersebut. Saat itu motor dalam
keadaan terparkir di halaman sekolah.
"Namun upaya pencurian
itu gagal setelah seorang siswa melihat aksi mereka dan langsung meneriaki
"maling". Pelaku pun panik, meninggalkan motor curian yang sudah
dirusak kunci kontaknya, lalu melarikan diri menggunakan motor mereka
sendiri," ujar AKP Riyadi, Sabtu (26/4/2025).
Mendengar teriakan tersebut,
lanjut Kapolsek, warga sekitar segera melakukan pengejaran hingga ke wilayah
Kecamatan Banyumas, yang berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah sepeda motor yang mereka
tunggangi terjatuh.
"Warga yang geram
sempat menghakimi keduanya. Beruntung, aparat kepolisian yang tiba di lokasi
segera mengamankan dan mengevakuasi pelaku ke kantor polisi guna menghindari
amukan massa," jelas Riyadi.
Dari tangan pelaku, polisi
turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor
Yamaha Nmax tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai alat transportasi, satu
buah kunci letter L, tiga anak kunci untuk membobol kunci motor, serta dua unit
ponsel.
Kapolsek mengungkapkan bahwa
kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) lintas kabupaten. Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di
lebih dari 25 lokasi berbeda di wilayah Pringsewu.
Saat ini, penyidik masih
melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan pelaku dalam aksi
pencurian lainnya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
selama 20 hari ke depan.
"Dalam proses
penyidikan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,
dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kementan Dorong Tiga Instrumen Pertanian: Milenial Produktif, Lahan Potensial, dan Teknologi Modern
Kamis, 24 April 2025 -
Tokoh Masyarakat Desak Pemkab Pringsewu Mengisi 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong
Rabu, 16 April 2025 -
Warga Pardasuka Pringsewu Dianiaya Tetangga, Laporan Sempat Tidak Digubris Polisi
Minggu, 13 April 2025 -
Pemkab Pringsewu Asyik Gelar Pesta Rakyat Gogoh Lele, Warga Ambarawa Justru Gogoh Lele di Jalan Rusak
Minggu, 13 April 2025