• Jumat, 25 April 2025

SPMB 2025, Pemprov Lampung Tambah Tes Kemampuan Akademik untuk Jalur Prestasi

Jumat, 25 April 2025 - 13.42 WIB
30

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico saat dimintai keterangan, Jum'at (25/4/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan, jika pada SPMB kali ini pihaknya akan mengadakan tes kemampuan akademik sebagai tes tambahan untuk jalur prestasi.

"Intinya tahun ini saya ingin pakai tes yang khusus untuk jalur prestasi. Jadi akan ada tes tambahan namanya tes kemampuan akademik khusus untuk jalur prestasi," kata dia saat dimintai keterangan, Jum'at (25/4/2025).

Menurutnya khusus untuk jalur prestasi pada SPMB tahun ini para pelajar tidak hanya mengandalkan nilai dari raport namun juga akan diadakan tes tambahan.

"Jangan hanya basis raport karena kadang ini tidak linier dengan kemampuan kompetensi sesungguhnya. Sehingga saya minta sekolah atau tim menyiapkan bahan tes nya," kata dia.

Thomas mengatakan jika nilai raport di sekolah tidak dapat dijadikan sebagai patokan siswa berprestasi sehingga siswa tetap harus diberikan tes tambahan.

"Ini supaya betul-betul clear karena kalau raport tinggi tapi tes nya jelek maka akan jadi masalah berarti bukan prestasi. Sehingga raport oke maka tes juga harus oke, nantinya sekolah jadi oke," sambungnya.

Ia menjelaskan jika tes nantinya akan diadakan secara online dan offline sehingga bisa terbuka ukuran pelajar dari semua sekolah yang ada di Indonesia.

Sementara untuk kuota nya jalur prestasi 35 persen dari daya tampung, jalur zonasi 30 persen, perpindahan orang tua 5 persen dan afirmasi 30 persen.

"Tesnya nanti mungkin bisa online bisa offline dan ini terbuka untuk semua siswa baik itu dari Jawa dari Mesuji juga bisa ikut dan ini kuotanya 35 persen dari daya tampung," jelasnya.

Selain itu setelah juknis ditandatangani oleh Gubernur Lampung pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan membuat tutorial guna mempermudah siswa dan orang tua.

"Juknis sudah ada, sekarang lagi naik ke Gubernur. Setelah juknis keluar kita akan segera lakukan sosialisasi dan membuat tutorial agar siswa dan orang tua lebih mudah," jelasnya.

Sementara itu guna meminimalisir adanya kecurangan pihaknya akan membentuk tim yang akan melakukan evaluasi dan monitoring di lapangan.

"Untuk meminimalisir kecurangan kita sudah evaluasi penerimaan tahun-tahun sebelumnya dan akan kita monitor dilapangan sehingga tidak terjadi polemik ditengah masyarakat," kata dia.

Seperti diketahui pemerintah resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, penerimaan siswa baru untuk SD, SMP, dan SMA meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. (*)