SPMB 2025, Pemprov Lampung Tambah Tes Kemampuan Akademik untuk Jalur Prestasi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico saat dimintai keterangan, Jum'at (25/4/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun petunjuk teknis (juknis)
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas
Amirico mengatakan, jika pada SPMB kali ini pihaknya akan mengadakan tes kemampuan
akademik sebagai tes tambahan untuk jalur prestasi.
"Intinya tahun ini saya ingin pakai tes yang khusus untuk jalur
prestasi. Jadi akan ada tes tambahan namanya tes kemampuan akademik khusus
untuk jalur prestasi," kata dia saat dimintai keterangan, Jum'at
(25/4/2025).
Menurutnya khusus untuk jalur prestasi pada SPMB tahun ini para pelajar
tidak hanya mengandalkan nilai dari raport namun juga akan diadakan tes
tambahan.
"Jangan hanya basis raport karena kadang ini tidak linier dengan
kemampuan kompetensi sesungguhnya. Sehingga saya minta sekolah atau tim
menyiapkan bahan tes nya," kata dia.
Thomas mengatakan jika nilai raport di sekolah tidak dapat dijadikan
sebagai patokan siswa berprestasi sehingga siswa tetap harus diberikan tes
tambahan.
"Ini supaya betul-betul clear karena kalau raport tinggi tapi tes nya
jelek maka akan jadi masalah berarti bukan prestasi. Sehingga raport oke maka
tes juga harus oke, nantinya sekolah jadi oke," sambungnya.
Ia menjelaskan jika tes nantinya akan diadakan secara online dan offline
sehingga bisa terbuka ukuran pelajar dari semua sekolah yang ada di Indonesia.
Sementara untuk kuota nya jalur prestasi 35 persen dari daya tampung, jalur
zonasi 30 persen, perpindahan orang tua 5 persen dan afirmasi 30 persen.
"Tesnya nanti mungkin bisa online bisa offline dan ini terbuka untuk
semua siswa baik itu dari Jawa dari Mesuji juga bisa ikut dan ini kuotanya 35
persen dari daya tampung," jelasnya.
Selain itu setelah juknis ditandatangani oleh Gubernur Lampung pihaknya
akan segera melakukan sosialisasi dan membuat tutorial guna mempermudah siswa
dan orang tua.
"Juknis sudah ada, sekarang lagi naik ke Gubernur. Setelah juknis
keluar kita akan segera lakukan sosialisasi dan membuat tutorial agar siswa dan
orang tua lebih mudah," jelasnya.
Sementara itu guna meminimalisir adanya kecurangan pihaknya akan membentuk
tim yang akan melakukan evaluasi dan monitoring di lapangan.
"Untuk meminimalisir kecurangan kita sudah evaluasi penerimaan
tahun-tahun sebelumnya dan akan kita monitor dilapangan sehingga tidak terjadi
polemik ditengah masyarakat," kata dia.
Seperti diketahui pemerintah resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun
2025 tentang SPMB, penerimaan siswa baru untuk SD, SMP, dan SMA meliputi jalur
domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor Universitas Teknokrat Inisiasi Salat Jumat Perdana di Masjid Al Hijrah Kota Baru
Jumat, 25 April 2025 -
Mulai 2026, Pemkot Bandar Lampung Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan ASN
Jumat, 25 April 2025 -
Gubernur Mirza Rolling 59 Pejabat Eselon III, Berikut Daftarnya
Jumat, 25 April 2025 -
YBM BRILiaN RO Bandar Lampung Salurkan Bantuan Survival Kit dan Peket Penyelenggaraan Jenazah Untuk Korban Banjir Kecamatan Panjang
Jumat, 25 April 2025