• Jumat, 25 April 2025

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 326 Burung Dilindungi Tujuan Jakarta

Jumat, 25 April 2025 - 13.31 WIB
34

Konferesnsi pers ungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Polda Lampung. Foto: Paulina/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditpolairud Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 326 ekor burung, yang terdiri dari 132 ekor burung yang dilindungi, yang diangkut dari Pekanbaru menuju Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu malam (23/4/2025). Pelaku bernama M. Yusuf, sopir truk pengangkut, telah diamankan dan dijerat dengan undang-undang konservasi serta karantina hewan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Lampung pada Jumat, 25 April 2025. Barang bukti ditemukan dalam satu unit truk Isuzu BK 8039 MS yang memuat ratusan burung di dalam boks plastik.

Jenis burung dilindungi yang diamankan antara lain burung madu sepah raja, burung cicak daun sayap biru, burung cica daun kecil, burung cica daun besar, burung cica daun Sumatera, burung madu pengantin, burung madu sriganti, burung siri-siri, burung cucak jenggot, dan burung kapas tembak.

“Pelaku membawa satwa tanpa dokumen sah, dan burung-burung ini rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk diperjualbelikan,” ujar Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Program Protecting Indonesia’s Birds yang diinisiasi Ditpolairud Baharkam Polri bersama mitra terkait. Selain Polri, kegiatan ini melibatkan BKSDA Lampung, Karantina Pertanian, serta lembaga konservasi burung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyelundupan satwa. “Kami terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur perairan yang sering digunakan pelaku kejahatan lingkungan,” katanya.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan, “Pengangkutan satwa tanpa sertifikat karantina sangat berisiko, tidak hanya untuk kesehatan satwa itu sendiri tetapi juga dapat menularkan penyakit yang dapat merusak ekosistem lokal. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah hal ini terjadi.”

Sementara itu, Sujadi dari BKSDA SKW III Lampung menegaskan, “Perdagangan satwa liar ilegal seperti ini sangat mengancam kelestarian burung endemik Indonesia. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan satwa.”

M. Yusuf dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf A jo, Pasal 40 A ayat (1) huruf D UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 35 ayat (1) huruf A jo Pasal 88 huruf A UU RI Nomor 21 Tahun 2009 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Ia terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (*)