Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 326 Burung Dilindungi Tujuan Jakarta

Konferesnsi pers ungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Polda Lampung. Foto: Paulina/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditpolairud Polda Lampung menggagalkan
penyelundupan 326 ekor burung, yang terdiri dari 132 ekor burung yang
dilindungi, yang diangkut dari Pekanbaru menuju Jakarta melalui Pelabuhan
Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu malam (23/4/2025). Pelaku bernama M. Yusuf, sopir truk pengangkut, telah
diamankan dan dijerat dengan undang-undang konservasi serta karantina hewan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas
Ditpolairud Polda Lampung pada Jumat, 25 April 2025. Barang bukti ditemukan
dalam satu unit truk Isuzu BK 8039 MS yang memuat ratusan burung di dalam boks
plastik.
Jenis burung dilindungi yang diamankan antara lain burung madu sepah raja,
burung cicak daun sayap biru, burung cica daun kecil, burung cica daun besar,
burung cica daun Sumatera, burung madu pengantin, burung madu sriganti, burung
siri-siri, burung cucak jenggot, dan burung kapas tembak.
“Pelaku membawa satwa tanpa dokumen sah, dan burung-burung ini rencananya
akan dibawa ke Jakarta untuk diperjualbelikan,” ujar Dirpolairud Polda Lampung,
Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Program Protecting Indonesia’s Birds
yang diinisiasi Ditpolairud Baharkam Polri bersama mitra terkait. Selain Polri,
kegiatan ini melibatkan BKSDA Lampung, Karantina Pertanian, serta lembaga konservasi
burung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan
komitmen kepolisian dalam memberantas penyelundupan satwa. “Kami terus
meningkatkan pengawasan, terutama di jalur perairan yang sering digunakan
pelaku kejahatan lingkungan,” katanya.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan, “Pengangkutan
satwa tanpa sertifikat karantina sangat berisiko, tidak hanya untuk kesehatan
satwa itu sendiri tetapi juga dapat menularkan penyakit yang dapat merusak
ekosistem lokal. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah hal
ini terjadi.”
Sementara itu, Sujadi dari BKSDA SKW III Lampung menegaskan, “Perdagangan
satwa liar ilegal seperti ini sangat mengancam kelestarian burung endemik
Indonesia. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan
tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan satwa.”
M. Yusuf dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf A jo, Pasal 40 A ayat (1)
huruf D UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 35 ayat
(1) huruf A jo Pasal 88 huruf A UU RI Nomor 21 Tahun 2009 tentang Karantina
Hewan dan Tumbuhan.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun
serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor Universitas Teknokrat Inisiasi Salat Jumat Perdana di Masjid Al Hijrah Kota Baru
Jumat, 25 April 2025 -
Mulai 2026, Pemkot Bandar Lampung Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan ASN
Jumat, 25 April 2025 -
Gubernur Mirza Rolling 59 Pejabat Eselon III, Berikut Daftarnya
Jumat, 25 April 2025 -
YBM BRILiaN RO Bandar Lampung Salurkan Bantuan Survival Kit dan Peket Penyelenggaraan Jenazah Untuk Korban Banjir Kecamatan Panjang
Jumat, 25 April 2025