Polairud Polda Lampung Bongkar 10 Kasus Destructive Fishing, 10 Nelayan Diamankan

Konferensi Pers di Mapolda Lampung terkait kasus destructive fishing. Foto: Paulina/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Polisi Perairan dan Udara
(Polairud) Polda Lampung mengungkap 10 kasus praktik penangkapan ikan merusak
(destructive fishing) selama operasi sejak Februari hingga April 2025.
Sebanyak 10 tersangka yang berprofesi sebagai nelayan diamankan, dengan enam di antaranya dihadapkan ke
media dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025). Empat dari enam orang tersebut
telah berstatus P21 dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan,
mengatakan praktik destructive fishing sangat membahayakan ekosistem laut dan
masa depan nelayan.
“Kami serius memberantas destructive fishing karena ini menyangkut
kelangsungan ekosistem laut dan kehidupan nelayan yang bergantung pada hasil
tangkapan. Tidak hanya kami tindak pelaku lapangan, tetapi juga akan kami
telusuri kemungkinan rantai pasokan bahan peledak dan alat setrum ilegal,”
ujarnya.
Dari 10 kasus yang ditangani, empat melibatkan penggunaan bahan peledak.
Polisi menyita 8 botol bahan siap pakai, 12 detonator, 1,25 kilogram amonium
nitrat, dan satu unit perahu. Tiga kasus lainnya menggunakan alat setrum 3.000
watt, sementara sisanya melibatkan jaring trawl ilegal dengan mata jaring
dimodifikasi hingga hanya 1 inci, merusak terumbu karang dan menangkap
ikan-ikan kecil.
Enam tersangka tambahan ditangkap dalam operasi lanjutan, termasuk satu
pengguna setrum dan lima pelaku pengeboman ikan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Lampung, Zainal, menyatakan
dukungan penuh terhadap upaya kepolisian.
“Kami akan memperkuat pengawasan di daerah rawan. Penggunaan alat tangkap
merusak jelas dilarang, dan kami juga mendorong edukasi kepada nelayan tentang
alat tangkap ramah lingkungan,” katanya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan
bahwa operasi serupa akan terus dilakukan.
“Polda Lampung secara tegas akan melanjutkan operasi serupa di seluruh
wilayah pesisir. Masyarakat diminta untuk melapor jika mengetahui aktivitas
penangkapan ikan merusak,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyoroti
dampak sosial dan ekologis.
“Penangkapan ikan dengan cara merusak bukan hanya kejahatan lingkungan,
tapi juga bentuk ketidakadilan ekologis. Kami mendorong penegakan hukum
menyasar juga aktor intelektual dan pemasok bahan berbahaya,” ujarnya.
Terkait sanksi hukum, para pelaku kepemilikan bahan peledak dijerat dengan
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Penyalahgunaan
Senjata Api atau Bahan Peledak.
Sedangkan pelaku penangkapan ikan dengan alat setrum dan jaring trawl
dikenakan Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan, serta Pasal 100B
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja. (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Beberkan Alasan Belum Semua Sekolah Dapat Progam MBG
Jumat, 25 April 2025 -
Rektor Universitas Teknokrat Inisiasi Salat Jumat Perdana di Masjid Al Hijrah Kota Baru
Jumat, 25 April 2025 -
Mulai 2026, Pemkot Bandar Lampung Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan ASN
Jumat, 25 April 2025 -
Program kolaboratif Jadi Komitmen Pemprov Lampung dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme
Jumat, 25 April 2025