Ombudsman Minta Gubernur Lampung Tetapkan Standar Pelayanan Samsat Jelang Pemutihan Pajak

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menjelang pelaksanaan program pemutihan
pajak kendaraan bermotor yang dimulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meminta Gubernur Lampung untuk
segera menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan di seluruh kantor
Samsat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan
bahwa ketiadaan standar pelayanan yang jelas dan terbuka dapat menimbulkan
maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Maladministrasi merupakan pintu awal terjadinya korupsi. Oleh karena itu,
penting bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan seluruh Samsat
memenuhi ketentuan dan mempublikasikan standar pelayanan yang jelas,” ujar Nur
Rakhman, Jumat (25/4/2025).
Tim Ombudsman Lampung, lanjutnya, telah melakukan pemantauan langsung ke
Samsat Drive-thru dan menemukan bahwa belum ada publikasi standar pelayanan
yang semestinya tersedia bagi masyarakat.
“Dari hasil pantauan, diketahui bahwa Samsat Drive-thru melayani pajak
kendaraan 5 tahunan (ganti STNK dan plat nomor), dengan syarat pemohon harus
datang langsung sesuai identitas di BPKB dan STNK. Sementara layanan Bea Balik
Nama masih dilakukan di Samsat Induk. Namun, belum ditemukan publikasi standar
pelayanan,” jelasnya.
Nur Rakhman mengingatkan bahwa sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat 14 komponen standar pelayanan yang
wajib ditetapkan dan dipublikasikan.
“Keempat belas komponen ini wajib dipublikasikan secara elektronik di
website dan media sosial, serta non-elektronik di unit layanan agar masyarakat
mendapatkan informasi seluas-luasnya dan tidak menjadi korban penyimpangan oleh
oknum tak bertanggung jawab,” tegas Nur.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini penting untuk mencegah
bentuk-bentuk maladministrasi.
"Seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, permintaan
imbalan, hingga diskriminasi pelayanan," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Beberkan Alasan Belum Semua Sekolah Dapat Progam MBG
Jumat, 25 April 2025 -
Rektor Universitas Teknokrat Inisiasi Salat Jumat Perdana di Masjid Al Hijrah Kota Baru
Jumat, 25 April 2025 -
Mulai 2026, Pemkot Bandar Lampung Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan ASN
Jumat, 25 April 2025 -
Program kolaboratif Jadi Komitmen Pemprov Lampung dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme
Jumat, 25 April 2025