• Jumat, 25 April 2025

Ombudsman Minta Gubernur Lampung Tetapkan Standar Pelayanan Samsat Jelang Pemutihan Pajak

Jumat, 25 April 2025 - 15.10 WIB
28

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menjelang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meminta Gubernur Lampung untuk segera menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan di seluruh kantor Samsat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa ketiadaan standar pelayanan yang jelas dan terbuka dapat menimbulkan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Maladministrasi merupakan pintu awal terjadinya korupsi. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan seluruh Samsat memenuhi ketentuan dan mempublikasikan standar pelayanan yang jelas,” ujar Nur Rakhman, Jumat (25/4/2025).

Tim Ombudsman Lampung, lanjutnya, telah melakukan pemantauan langsung ke Samsat Drive-thru dan menemukan bahwa belum ada publikasi standar pelayanan yang semestinya tersedia bagi masyarakat.

“Dari hasil pantauan, diketahui bahwa Samsat Drive-thru melayani pajak kendaraan 5 tahunan (ganti STNK dan plat nomor), dengan syarat pemohon harus datang langsung sesuai identitas di BPKB dan STNK. Sementara layanan Bea Balik Nama masih dilakukan di Samsat Induk. Namun, belum ditemukan publikasi standar pelayanan,” jelasnya.

Nur Rakhman mengingatkan bahwa sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat 14 komponen standar pelayanan yang wajib ditetapkan dan dipublikasikan.

“Keempat belas komponen ini wajib dipublikasikan secara elektronik di website dan media sosial, serta non-elektronik di unit layanan agar masyarakat mendapatkan informasi seluas-luasnya dan tidak menjadi korban penyimpangan oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegas Nur.

Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini penting untuk mencegah bentuk-bentuk maladministrasi.

"Seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, hingga diskriminasi pelayanan," katanya. (*)