Ombudsman Minta Gubernur Lampung Tetapkan Standar Pelayanan Samsat Jelang Pemutihan Pajak

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menjelang pelaksanaan program pemutihan
pajak kendaraan bermotor yang dimulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meminta Gubernur Lampung untuk
segera menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan di seluruh kantor
Samsat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan
bahwa ketiadaan standar pelayanan yang jelas dan terbuka dapat menimbulkan
maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Maladministrasi merupakan pintu awal terjadinya korupsi. Oleh karena itu,
penting bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan seluruh Samsat
memenuhi ketentuan dan mempublikasikan standar pelayanan yang jelas,” ujar Nur
Rakhman, Jumat (25/4/2025).
Tim Ombudsman Lampung, lanjutnya, telah melakukan pemantauan langsung ke
Samsat Drive-thru dan menemukan bahwa belum ada publikasi standar pelayanan
yang semestinya tersedia bagi masyarakat.
“Dari hasil pantauan, diketahui bahwa Samsat Drive-thru melayani pajak
kendaraan 5 tahunan (ganti STNK dan plat nomor), dengan syarat pemohon harus
datang langsung sesuai identitas di BPKB dan STNK. Sementara layanan Bea Balik
Nama masih dilakukan di Samsat Induk. Namun, belum ditemukan publikasi standar
pelayanan,” jelasnya.
Nur Rakhman mengingatkan bahwa sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat 14 komponen standar pelayanan yang
wajib ditetapkan dan dipublikasikan.
“Keempat belas komponen ini wajib dipublikasikan secara elektronik di
website dan media sosial, serta non-elektronik di unit layanan agar masyarakat
mendapatkan informasi seluas-luasnya dan tidak menjadi korban penyimpangan oleh
oknum tak bertanggung jawab,” tegas Nur.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini penting untuk mencegah
bentuk-bentuk maladministrasi.
"Seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, permintaan
imbalan, hingga diskriminasi pelayanan," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Ayah Tiri di Bandar Lampung Setubuhi Anak Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Oknum Guru Honorer di Bandar Lampung Sodomi Enam Anak Dibawah Umur
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Naufal A Cahya Pimpin BM PAN Lampung, Siap Tata Organisasi dan Genjot Kaderisasi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Polisi Temukan Jasad Bayi yang Dibuang Mahasiswa di Tegineneng
Sabtu, 21 Juni 2025