Dana Hibah Pilkada 15 Bawaslu 235,5 Miliar Rawan Penyimpangan

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dana hibah Pilkada 2024 yang diberikan
kepada 15 Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung total senilai
Rp235.566.266.150. Pertanyaannya, apakah dana sebesar itu sudah dilakukan audit
dan sudah digunakan sesuai peruntukannya?
Data dihimpun Kupastuntas.co, total dana hibah Pilkada 2024 yang diberikan
oleh 15 pemda kabupaten/kota melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) kepada 15 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota
total sebesar Rp235.566.266.150.
Rinciannya, Bawaslu Kota Bandar Lampung menerima Rp25.000.000.000, Bawaslu
Mesuji Rp11.242.528.650, Bawaslu Tulangbawang Barat Rp12.045.000.000,
Bawaslu Pesisir Barat Rp9.000.000.000, Bawaslu Tulangbawang Rp14.087.256.000,
Bawaslu Lampung Tengah Rp22.000.000.000 dan Bawaslu Tanggamus sebesar
Rp14.000.000.000.
Kemudian, Bawaslu Lampung Barat menerima dana hibah sebesar
Rp13.980.866.500, Bawaslu Lampung Selatan Rp20.000.000.000, Bawaslu Pesawaran
Rp10.192.000.000 (sebelum PSU), Bawaslu Lampung Timur Rp24.000.000.000, Bawaslu
Lampung Utara Rp26.694.529.000, Bawaslu Kota Metro Rp6.553.634.000, Bawaslu
Pringsewu Rp13.000.000.000, dan Bawaslu Way Kanan Rp13.770.452.000.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, mengatakan pihaknya sudah
mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp2,4 miliar dari total anggaran Rp25
miliar yang diterima untuk pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
Apriliwanda menyampaikan, dana tersebut dikembalikan usai dilakukan proses
audit oleh pihak internal maupun eksternal. Pengembalian dilakukan sebelum Hari
Raya Idul Fitri tahun 2025.
"Pengembalian ada sekitar Rp2,4 miliar dari total Rp25 miliar dana
hibah yang cair. Jadi terpakai Rp22,6 miliar. Secara detail lupa juga, tapi itu
untuk kebutuhan tahapan Pilkada 2024," ujar Apriliwanda, Kamis
(24/4/2025).
Ia mengungkapkan, audit yang dilakukan menjadi acuan penting dalam menyusun
laporan pertanggungjawaban keuangan serta memastikan tidak ada penyalahgunaan
anggaran negara.
"Itu sudah dilakukan audit oleh pihak internal dan eksternal. Jadi
setelah audit itu, kita kembalikan," ungkapnya.
Ia mengklaim, seluruh penggunaan dana hibah dilakukan sesuai dengan
regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pencatatan dan pelaporan kegiatan.
"Penggunaan dana itu sesuai dengan regulasi, karena setiap kegiatan
itu ada akunnya, kita sesuai prosedur," jelasnya.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, ia menyebut seluruh pembayaran
dalam kegiatan Bawaslu dilakukan melalui sistem transfer, dan bukan tunai.
"Kita menjaga pembayaran itu melalui transfer. Jadi semuanya tercatat
dan bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, juga mengatakan
pihaknya sudah mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp2,1 miliar
ke kas Pemerintah Daerah Lampung Barat.
Novri mengatakan, Bawaslu berkomitmen terhadap tata kelola keuangan yang
transparan dan akuntabel, termasuk anggaran dana hibah yang digelontorkan untuk
pengawasan Pilkada 2024.
Ia mengungkapkan, dari total dana hibah sebesar Rp13,9 miliar yang
diberikan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Lampung
Barat telah merealisasikan sekitar Rp11,8 miliar untuk berbagai keperluan.
Diantaranya, operasional pengawasan, honorarium jajaran pengawas ad hoc,
pelatihan, sosialisasi pengawasan partisipatif, serta pengadaan perlengkapan
penunjang tugas pengawasan.
“Seluruh proses penggunaan anggaran tersebut telah dilaksanakan secara
efisien dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,” katanya, Kamis (24/4/2025).
“Kami melaksanakan seluruh tahapan penggunaan anggaran dengan penuh
tanggung jawab dan prinsip efisiensi. Setelah seluruh kegiatan selesai, kami
lakukan evaluasi menyeluruh dan hasilnya menunjukkan ada sisa sebesar Rp2,1
miliar, dan dana itu telah kami kembalikan ke kas daerah,” lanjut Novri.
Ia melanjutkan, seluruh penggunaan anggaran telah diaudit oleh pihak yang
berwenang dan saat ini tinggal menunggu hasil laporan resmi audit tersebut.
Pihaknya memastikan semua penggunaan anggaran sudah sesuai ketentuan yang
berlaku.
“Proses audit sudah dilakukan oleh tim auditor. Kami tinggal menunggu hasil
resminya sebagai bentuk pertanggungjawaban akhir. Ini bagian dari transparansi
yang kami junjung tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat, Yudi Kurniawan, mengatakan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat memastikan
seluruh proses penggunaan dana hibah untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024
telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Yudi, Bawaslu Pesisir Barat menerima dana hibah sebesar Rp9 miliar
dari Pemkab Pesisir Barat. Dana tersebut digunakan untuk membiayai seluruh
tahapan pengawasan Pemilu 2024.
“Dari total dana hibah sebesar Rp9 miliar, realisasi penggunaan dana
mencapai Rp8.999.965.814. Artinya, penggunaan dana hampir terserap sepenuhnya,
adapun sisa dana yang tidak terpakai telah kami kembalikan ke kas daerah
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat,” ungkap Yudi, Kamis (24/4/2025).
Ia membeberkan, dana hibah dimanfaatkan untuk pembayaran honorarium bagi
pengawas ad hoc, meliputi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panitia Pengawas
Kecamatan (Panwascam), serta jajaran sekretariat Panwascam.
Selain itu, dana juga dialokasikan untuk operasional pengawasan tahapan
pemilu, kegiatan sosialisasi dan pencegahan, serta persiapan dan pelaksanaan
sidang PHPU di MK yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Penggunaan dana telah mengikuti standar biaya yang mengacu pada
ketentuan dari Kementerian Keuangan. Kami pastikan tidak ada penyimpangan
karena seluruh proses keuangan kami laksanakan dengan sistematis dan
mengedepankan prinsip akuntabilitas," paparnya.
Untuk menjamin transparansi, Yudi menyebut hampir seluruh transaksi
keuangan di Bawaslu Pesisir Barat menggunakan metode non-tunai. Hal ini
dinilai penting guna menghindari potensi penyalahgunaan dan untuk menciptakan
sistem pelaporan yang rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penggunaan dana hibah telah beberapa kali diaudit oleh Inspektorat Wilayah
Bawaslu RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski begitu, kami masih
menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK sebagai bentuk
penilaian akhir dari proses pengelolaan anggaran,” ungkapnya.
“Secara internal dan eksternal, kami terus dalam pengawasan. Baik dari
Inspektorat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Lampung, maupun BPK RI. Kami siap
mempertanggungjawabkan semua penggunaan dana karena memang sejak awal kami komitmen
menjalankan tugas sesuai aturan,” sambung Yudi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Wazzaki, menyatakan pihaknya
menerima dana hibah Pilkada serentak tahun 2024 sebesar Rp20 miliar.
"Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menerima dana hibah sebesar Rp20
miliar. Dana hibah telah digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dan
jajaran dalam tahapan Pilkada 2024 lalu senilai Rp17.348.984.238. Sehingga sisa
Rp2.651.015.762," kata Wazzaki, Kamis (24/4/2025).
Ia menyebut, sisa dana hibah sudah dikembalikan ke kas daerah Pemda Lampung
Selatan pada tanggal 27 Maret 2025 lalu.
Wazzaki mengungkapkan, dana hibah Pilkada yang terpakai Rp17 miliar
digunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada 2024, mulai dari tingkat kabupaten
sampai dengan tingkat TPS.
Penggunaan dana hibah Pilkada dan pengembalian sisanya juga telah dilakukan
audit keuangan. "Audit dilakukan oleh Inspektorat Wilayah 1 Bawaslu,"
ungkapnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 25 April 2025
dengan judul “Dana Hibah Pilkada di 15 Bawaslu 235,5 Miliar Rawan Penyimpangan”
Berita Lainnya
-
Alfamart Sahabat Posyandu bersama Sweety Hadir Mendukung Tumbuh Kembang Balita di Indonesia
Jumat, 25 April 2025 -
Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme melalui Film Road to Resilience
Jumat, 25 April 2025 -
Ruko dan Gudang di Tanjung Senang Terbakar Hebat, Kerugian Ditaksir Capai 200 Juta
Jumat, 25 April 2025 -
Komitmen Tingkatkan Layanan dan Keamanan Kelistrikan, PLN UP3 Kotabumi Perkuat Sinergi dengan Bupati Way Kanan
Jumat, 25 April 2025