• Jumat, 25 April 2025

Dana Hibah Pilkada 15 Bawaslu 235,5 Miliar Rawan Penyimpangan

Jumat, 25 April 2025 - 08.19 WIB
28

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dana hibah Pilkada 2024 yang diberikan kepada 15 Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung total senilai Rp235.566.266.150. Pertanyaannya, apakah dana sebesar itu sudah dilakukan audit dan sudah digunakan sesuai peruntukannya?

Data dihimpun Kupastuntas.co, total dana hibah Pilkada 2024 yang diberikan oleh 15 pemda kabupaten/kota melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah  (NPHD) kepada 15 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota total sebesar Rp235.566.266.150.

Rinciannya, Bawaslu Kota Bandar Lampung menerima Rp25.000.000.000, Bawaslu Mesuji Rp11.242.528.650,  Bawaslu Tulangbawang Barat Rp12.045.000.000, Bawaslu Pesisir Barat Rp9.000.000.000, Bawaslu Tulangbawang Rp14.087.256.000, Bawaslu Lampung Tengah Rp22.000.000.000 dan Bawaslu Tanggamus sebesar Rp14.000.000.000.

Kemudian, Bawaslu Lampung Barat menerima dana hibah sebesar Rp13.980.866.500, Bawaslu Lampung Selatan Rp20.000.000.000, Bawaslu Pesawaran Rp10.192.000.000 (sebelum PSU), Bawaslu Lampung Timur Rp24.000.000.000, Bawaslu Lampung Utara Rp26.694.529.000, Bawaslu Kota Metro Rp6.553.634.000, Bawaslu Pringsewu Rp13.000.000.000, dan Bawaslu Way Kanan Rp13.770.452.000.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, mengatakan pihaknya sudah mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp2,4 miliar dari total anggaran Rp25 miliar yang diterima untuk pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.

Apriliwanda menyampaikan, dana tersebut dikembalikan usai dilakukan proses audit oleh pihak internal maupun eksternal. Pengembalian dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.

"Pengembalian ada sekitar Rp2,4 miliar dari total Rp25 miliar dana hibah yang cair. Jadi terpakai Rp22,6 miliar. Secara detail lupa juga, tapi itu untuk kebutuhan tahapan Pilkada 2024," ujar Apriliwanda, Kamis (24/4/2025).

Ia mengungkapkan, audit yang dilakukan menjadi acuan penting dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan serta memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran negara.

"Itu sudah dilakukan audit oleh pihak internal dan eksternal. Jadi setelah audit itu, kita kembalikan," ungkapnya.

Ia mengklaim, seluruh penggunaan dana hibah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pencatatan dan pelaporan kegiatan.

"Penggunaan dana itu sesuai dengan regulasi, karena setiap kegiatan itu ada akunnya, kita sesuai prosedur," jelasnya.

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, ia menyebut seluruh pembayaran dalam kegiatan Bawaslu dilakukan melalui sistem transfer, dan bukan tunai.

"Kita menjaga pembayaran itu melalui transfer. Jadi semuanya tercatat dan bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, juga mengatakan pihaknya sudah mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp2,1 miliar ke kas Pemerintah Daerah Lampung Barat.

Novri mengatakan, Bawaslu berkomitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, termasuk anggaran dana hibah yang digelontorkan untuk pengawasan Pilkada 2024.

Ia mengungkapkan, dari total dana hibah sebesar Rp13,9 miliar yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Barat telah merealisasikan sekitar Rp11,8 miliar untuk berbagai keperluan.

Diantaranya, operasional pengawasan, honorarium jajaran pengawas ad hoc, pelatihan, sosialisasi pengawasan partisipatif, serta pengadaan perlengkapan penunjang tugas pengawasan.

“Seluruh proses penggunaan anggaran tersebut telah dilaksanakan secara efisien dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Kamis (24/4/2025).

“Kami melaksanakan seluruh tahapan penggunaan anggaran dengan penuh tanggung jawab dan prinsip efisiensi. Setelah seluruh kegiatan selesai, kami lakukan evaluasi menyeluruh dan hasilnya menunjukkan ada sisa sebesar Rp2,1 miliar, dan dana itu telah kami kembalikan ke kas daerah,” lanjut Novri.

Ia melanjutkan, seluruh penggunaan anggaran telah diaudit oleh pihak yang berwenang dan saat ini tinggal menunggu hasil laporan resmi audit tersebut. Pihaknya memastikan semua penggunaan anggaran sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses audit sudah dilakukan oleh tim auditor. Kami tinggal menunggu hasil resminya sebagai bentuk pertanggungjawaban akhir. Ini bagian dari transparansi yang kami junjung tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Yudi Kurniawan, mengatakan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat memastikan seluruh proses penggunaan dana hibah untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024 telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Yudi, Bawaslu Pesisir Barat menerima dana hibah sebesar Rp9 miliar dari Pemkab Pesisir Barat. Dana tersebut digunakan untuk membiayai seluruh tahapan pengawasan Pemilu 2024.

“Dari total dana hibah sebesar Rp9 miliar, realisasi penggunaan dana mencapai Rp8.999.965.814. Artinya, penggunaan dana hampir terserap sepenuhnya, adapun sisa dana yang tidak terpakai telah kami kembalikan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat,” ungkap Yudi, Kamis (24/4/2025).

Ia membeberkan, dana hibah dimanfaatkan untuk pembayaran honorarium bagi pengawas ad hoc, meliputi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta jajaran sekretariat Panwascam.

Selain itu, dana juga dialokasikan untuk operasional pengawasan tahapan pemilu, kegiatan sosialisasi dan pencegahan, serta persiapan dan pelaksanaan sidang PHPU di MK yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Penggunaan dana telah mengikuti standar biaya yang mengacu pada ketentuan dari Kementerian Keuangan. Kami pastikan tidak ada penyimpangan karena seluruh proses keuangan kami laksanakan dengan sistematis dan mengedepankan prinsip akuntabilitas," paparnya.

Untuk menjamin transparansi, Yudi menyebut hampir seluruh transaksi keuangan di Bawaslu Pesisir Barat  menggunakan metode non-tunai. Hal ini dinilai penting guna menghindari potensi penyalahgunaan dan untuk menciptakan sistem pelaporan yang rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penggunaan dana hibah telah beberapa kali diaudit oleh Inspektorat Wilayah Bawaslu RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski begitu, kami masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK sebagai bentuk penilaian akhir dari proses pengelolaan anggaran,” ungkapnya.

“Secara internal dan eksternal, kami terus dalam pengawasan. Baik dari Inspektorat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Lampung, maupun BPK RI. Kami siap mempertanggungjawabkan semua penggunaan dana karena memang sejak awal kami komitmen menjalankan tugas sesuai aturan,” sambung Yudi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Wazzaki, menyatakan pihaknya menerima dana hibah Pilkada serentak tahun 2024 sebesar Rp20 miliar.

"Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menerima dana hibah sebesar Rp20 miliar. Dana hibah telah digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dan jajaran dalam tahapan Pilkada 2024 lalu senilai Rp17.348.984.238. Sehingga sisa Rp2.651.015.762," kata Wazzaki, Kamis (24/4/2025).

Ia menyebut, sisa dana hibah sudah dikembalikan ke kas daerah Pemda Lampung Selatan pada tanggal 27 Maret 2025 lalu.

Wazzaki mengungkapkan, dana hibah Pilkada yang terpakai Rp17 miliar digunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada 2024, mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat TPS.

Penggunaan dana hibah Pilkada dan pengembalian sisanya juga telah dilakukan audit keuangan. "Audit dilakukan oleh Inspektorat Wilayah 1 Bawaslu," ungkapnya.  (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 25 April 2025 dengan judul “Dana Hibah Pilkada di 15 Bawaslu 235,5 Miliar Rawan Penyimpangan”