• Kamis, 24 April 2025

Peradi Bandar Lampung Akan Selesaikan Sengketa 2 Advokat Saling Lapor Kode Etik Melalui Komisi Pengawas

Kamis, 24 April 2025 - 19.44 WIB
27

Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo akan membantu menyelesaikan sengketa 2 advokat saling lapor perihal kode etik melalui komisi pengawas, Kamis (24/4/2025).

Dimana, 2 advokat yang dimaksud yakni Law Firm Osep Doddy & Partners yang bertindak selaku kuasa hukum Yayasan Altek Bandar Lampung dan Sopian Sitepu & Partners selaku Kuasa Hukum Keluarga Rosnati Syech (ibu Kadafi).

Sujarwo menjelaskan pihaknya telah menerima laporan atau pengaduan dari kedua belah pihak terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik advokat.

"Beberapa waktu lalu, kami menerima laporan atau pengaduan dari salah satu anggota kami yaitu Osep Doddy dan kawan-kawan mengadukan Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik," Ujarnya.

Lalu, Rabu (23/4/2025) sore, pihak Sopian Sitepu & Partners juga melaporkan Osep Doddy melakukan hal yang sama terhadap dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Menanggapi aduan tersebut, DPC Peradi Bandar Lampung sudah menindaklanjutinya dan komisi pengawas akan memanggil pengadu maupun teradu.

"Karena ini kan ada pengaduan terlebih dahulu, benar tidak ini yang mengadukan adalah saudara (Osep Doddy dkk), benar tidak yang teradu ini adalah Sopian Sitepu dalam konteks pengaduan yang dilakukan oleh saudara Osep Doddy," Ucapnya.

"Tentunya dari dua-duanya saling mengadu, kami akan bersikap akan kami perlakukan hal yang sama. Kami tidak masuk substansi perkara yang ditangani, tapi ansich tentang bagaimana profesi advokat itu marwahnya tetap terjaga karena sama-sama advokat punya hak imunitas," Lanjutnya.

Dimana, hak imunitas itu digunakan dengan itikad baik dengan cara yang baik sesuai dengan aturan-aturan yang diatur oleh Peraturan Peradi maupun Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

"Dalam konteks poin-poin yang diadukan tersebut, tentunya saya tidak akan membicarakan itu dalam forum ini dalam keterangan ini karena ini bukan untuk konsumsi publik dalam kode etik advokat itu sendiri, ini adalah rumah tangga kami," Jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan mencoba menyelesaikan kedua advokat itu melalui komisi pengawas dan Dewan Kehormatan Peradi.

"Di DPC Peradi Bandar Lampung ini, semua sudah terbentuk baik dewan pengawas maupun komisi pengawas maupun dewan kehormatan daerah, semuanya ada di sini. Dimana dewan pengawas tersebut komisi pengawas tersebut terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi maupun praktisi," Imbuhnya.

Sujarwo menjelaskan nantinya kedua belah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangannya lantaran sudah masuk ke ranah publik. 

"Biarkanlah mereka (kedua belah pihak) akan berembuk terlebih dahulu. Tentunya saya sebagai Ketua DPC Peradi Bandar Lampung tidak masuk ke materi apa yang dibela, apa yang di advokasi oleh rekan-rekan ini semua, tapi jika diminta untuk itu semua, kami akan siap semua sebagai induk organisasinya, kami siap dalam menanganinya terhadap kawan-kawan saya," Ucapnya.

"Kalau memang salah, kami akan mengatakan itu tidak bagus untuk seorang advokat karena seorang advokat itu menjaga kepercayaan dan kemampuan yang ada dalam dirinya," Sambungnya.

Sujarwo pun menghimbau agar sama-sama menunjukkan profesionalitas dan memisahkan kepentingan hukum kliennya dengan kepentingan pribadi.

"Mari kita sama-sama indept intropeksi, jangan sampai kepentingan hukum kliennya jadi kepentingan dia sebagai arsip pribadi. Jadi tidak bagus juga kalau kita sampai di pertontonkan di ruang publik," pungkasnya. (*)