• Kamis, 24 April 2025

Pengamat Politik Lampung: Dana Hibah Pilkada Rawan Tidak Tepat Sasaran

Kamis, 24 April 2025 - 16.17 WIB
16

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menilai bahwa dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat rawan dan berpotensi tidak tepat sasaran.

Menurutnya, hal ini bisa berujung pada masalah hukum bagi penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dana hibah tersebut dituangkan dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berdasarkan rincian kebutuhan pelaksanaan Pilkada. Tapi, dana itu sangat rentan jika tidak dikelola sesuai aturan,” kata Candrawansyah, Kamis (24/4/2025).

Ia menjelaskan, dana tersebut memang sangat diperlukan oleh penyelenggara dalam menjalankan tahapan Pilkada. Namun, karena berasal dari pemerintah daerah, penggunaannya harus efektif, efisien, dan hanya untuk keperluan Pilkada.

"Dana ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar Pilkada. Selain pelaporan administratif, secara politik juga penting untuk diinformasikan ke masyarakat agar ada keterbukaan,” jelas mantan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung ini. 

Candrawansyah juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana tersebut.

Ia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan ke aparat penegak hukum jika menemukan indikasi penyimpangan.

"Tugas kita bersama untuk mengawasi penyelenggara Pemilu dan laporkan saja ke APH apabila ada indikasi penggunaan yang tidak sesuai regulasi agar memberikan cermin untuk yang penyelenggara yang lain," ungkapnya. 

Sementara itu, Akademisi Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan mengatakan, meskipun dirinya tidak mengetahui secara rinci penggunaan anggaran, terselenggaranya Pilkada serentak di Lampung menjadi bukti bahwa proses berjalan dengan dukungan dana hibah.

"Detail penggunaan anggaran tentu lebih dipahami oleh penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu, serta lembaga pemeriksa seperti Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum,” ujarnya. (*)