Pengamat: Kalau Tidak Ada Pengawasan dan Regulasi Ketat, Dana Hibah Bawaslu Rawan Penyimpangan

Pengamat pemerintahan dari Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 oleh
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Lampung
mendapat sorotan dari berbagai pihak pasca penggeledahan kantor Bawaslu Mesuji
oleh Kejari pada Rabu (23/4/25) kemarin.
Salah satunya datang dari pengamat pemerintahan dari Universitas Lampung
(Unila), Sigit Krisbintoro. Ia menilai pengelolaan dana hibah seharusnya
dilakukan secara akuntabel, sesuai kebutuhan dan tahapan pilkada di
masing-masing daerah.
“Dana hibah dipergunakan untuk mengawasi pilkada yang sesuai dengan peraturan
yang berlaku, dan disesuaikan dengan kebutuhan serta keadaan wilayah kerja
masing-masing,” kata Sigit saat dimintai tanggapannya, Kamis (24/4/25).
Ia mengingatkan, penyimpangan dalam penggunaan anggaran oleh Bawaslu bisa
saja terjadi. Menurutnya, potensi tersebut timbul dari beberapa faktor, seperti
ketidaktepatan dalam penyusunan dan alokasi anggaran, lemahnya pengawasan,
serta pelaksanaan anggaran yang tidak merujuk pada regulasi yang berlaku.
“Yang paling rawan itu di tahap penyusunan dan alokasi anggaran. Kalau
tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, maka celah penyimpangan sangat
terbuka,” ujarnya.
Menanggapi kasus dugaan penyimpangan dana hibah oleh Bawaslu Mesuji yang
saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Mesuji, Sigit menilai hal
tersebut bisa berdampak negatif terhadap integritas lembaga penyelenggara
pemilu.
Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menghakimi
tanpa memahami duduk persoalan secara utuh.
“Kalau memang ada penyimpangan, tentu akan berdampak pada kepercayaan
publik. Tapi kita harus lihat dulu, apakah itu hanya kesalahan administratif
atau memang ada ketidakpatuhan terhadap aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menilai bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana
hibah di daerah masih belum efektif. Ia menyebut lemahnya pengawasan internal
dan minimnya pendampingan dari Bawaslu Provinsi maupun pusat menjadi faktor
utama.
“Bawaslu provinsi dan pusat harus aktif melakukan pengawasan dan
pendampingan dalam penyusunan serta pelaksanaan anggaran. Kalau itu dilakukan,
maka potensi penyimpangan bisa dicegah,” tegasnya.
Terakhir, ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap regulasi
penggunaan dana hibah untuk mencegah penyalahgunaan.
“Saya tidak bisa memastikan semua penggunaan dana hibah sudah sesuai
peruntukan. Tapi kalau tidak ada pengawasan dan regulasi yang ketat, tentu
celah penyimpangan itu ada,” pungkas Sigit. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Daerah Diminta Siap Terima Laporan Usai PSU
Senin, 21 April 2025 -
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025