• Kamis, 24 April 2025

Pengamat: Kalau Tidak Ada Pengawasan dan Regulasi Ketat, Dana Hibah Bawaslu Rawan Penyimpangan

Kamis, 24 April 2025 - 14.41 WIB
27

Pengamat pemerintahan dari Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Lampung mendapat sorotan dari berbagai pihak pasca penggeledahan kantor Bawaslu Mesuji oleh Kejari pada Rabu (23/4/25) kemarin.

Salah satunya datang dari pengamat pemerintahan dari Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro. Ia menilai pengelolaan dana hibah seharusnya dilakukan secara akuntabel, sesuai kebutuhan dan tahapan pilkada di masing-masing daerah.

“Dana hibah dipergunakan untuk mengawasi pilkada yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan disesuaikan dengan kebutuhan serta keadaan wilayah kerja masing-masing,” kata Sigit saat dimintai tanggapannya, Kamis (24/4/25).

Ia mengingatkan, penyimpangan dalam penggunaan anggaran oleh Bawaslu bisa saja terjadi. Menurutnya, potensi tersebut timbul dari beberapa faktor, seperti ketidaktepatan dalam penyusunan dan alokasi anggaran, lemahnya pengawasan, serta pelaksanaan anggaran yang tidak merujuk pada regulasi yang berlaku.

“Yang paling rawan itu di tahap penyusunan dan alokasi anggaran. Kalau tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, maka celah penyimpangan sangat terbuka,” ujarnya.

Menanggapi kasus dugaan penyimpangan dana hibah oleh Bawaslu Mesuji yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Mesuji, Sigit menilai hal tersebut bisa berdampak negatif terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menghakimi tanpa memahami duduk persoalan secara utuh.

“Kalau memang ada penyimpangan, tentu akan berdampak pada kepercayaan publik. Tapi kita harus lihat dulu, apakah itu hanya kesalahan administratif atau memang ada ketidakpatuhan terhadap aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menilai bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana hibah di daerah masih belum efektif. Ia menyebut lemahnya pengawasan internal dan minimnya pendampingan dari Bawaslu Provinsi maupun pusat menjadi faktor utama.

“Bawaslu provinsi dan pusat harus aktif melakukan pengawasan dan pendampingan dalam penyusunan serta pelaksanaan anggaran. Kalau itu dilakukan, maka potensi penyimpangan bisa dicegah,” tegasnya.

Terakhir, ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap regulasi penggunaan dana hibah untuk mencegah penyalahgunaan.

“Saya tidak bisa memastikan semua penggunaan dana hibah sudah sesuai peruntukan. Tapi kalau tidak ada pengawasan dan regulasi yang ketat, tentu celah penyimpangan itu ada,” pungkas Sigit. (*)