Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dan Penyedia Alkes Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, dalam konferensi pers yang digelar melalui video call pada Kamis (24/4/2025). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Batin Mangunang kembali menyeret dua nama penting. Kejaksaan Negeri Tanggamus secara resmi menetapkan dr. Mery Yosefa, mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dan Muhamad Taufik sebagai tersangka baru dalam perkara pengadaan alat CT-scan tahun anggaran 2023.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, dalam konferensi pers yang digelar melalui video call pada Kamis (24/4/2025).
Kajari menyatakan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Tanggamus.
“dr. MY selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat kesehatan CT-scan tahun anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang, sementara MTP merupakan pihak penyedia barang,” ungkap Kajari Adi Fakhruddin.
Penetapan kedua tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 03/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan 04/L.8.19/Fd.2/04/2025. Adapun surat penetapan tersangka masing-masing tercantum dalam dokumen bernomor TAP-05/L.8.19/Fd.2/04/2025 untuk dr. Mery Yosefa dan TAP-08/L.8.19/Fd.2/04/2025 untuk Muhamad Taufik.
Kajari menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan secara sengaja melakukan pengadaan alat CT-scan dengan merek yang tidak sesuai ketentuan, bahkan tidak terdaftar dalam E-katalog.
"Selain itu, pembelian dilakukan tanpa alasan yang sah dan tidak didukung dokumen yang memadai, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,17 miliar," jelasnya.
Keduanya kini dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Dalam tahap awal ini, kedua tersangka juga mulai menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sebelumnya, Kejari Tanggamus juga telah menetapkan Marijan, Kabid Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka pertama dalam kasus yang sama.
Kajari menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru ke depannya.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Kasi Pidana Khusus Faturrohman Hakim, Kasi Intelijen Deni Avianto, serta sejumlah anggota Tim Penyidik Kejari Tanggamus.
“Mohon doa dan dukungan masyarakat agar proses hukum ini berjalan lancar dan transparan demi keadilan dan penyelamatan uang negara,” pungkas Kajari. (*)
Berita Lainnya
-
Kisruh Advertorial DPRD Tanggamus, Wartawan Bersiap Bawa ke Ranah Hukum
Rabu, 17 Desember 2025 -
Kisruh Dugaan Mafia Anggaran Media di DPRD Tanggamus, Rp5,5 Miliar Advertorial Gagal Cair
Rabu, 17 Desember 2025 -
Muncul Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain dalam Pembunuhan Pasutri di Way Pring Tanggamus
Senin, 15 Desember 2025 -
Misteri Pembunuhan Pasutri di Pekon Way Pring Tanggamus Terkuak, Pelaku Ternyata Tetangga dan Orang Dekat Korban
Minggu, 14 Desember 2025









