Formappi: Bawaslu Kelola Dana Besar Sehingga Rawan Terjadi Korupsi

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peneliti Forum Masyarakat Peduli
Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan usai Pemilu dan
Pilkada, maka penggunaan dana hibah harus diaudit oleh lembaga audit yang
dipecaya atau ditentukan Bawaslu atau KPU.
“Adanya dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Mesuji harus
terus didalami oleh Kejari Mesuji. Dan harus diaudit oleh lembaga yang telah
ditunjuk,” kata Lucius, Kamis (24/4/2025).
Menurut Lucius, di Bawaslu sangat mungkin terjadi penyimpangan atau
tindak pidana krupsi karena banyak anggaran yang dikelola baik yang berasal dari
negara maupun daerah.
“Bawaslu juga selama ini dalam melakukan
pengawasan dianggap tidak maskimal. Sehingga ada kemungkinan ada
orang-orang yang coba cari-cari proyek untuk menggunakan dana itu secara
menyimpang,” tegasnya.
“Saya melihat ada ketidakmaksimalan kinerja Bawaslu, inilah yang kemudian
menjadi sorotan. Sementara Bawaslu punya dana besar. Sehingga orang tertarik
untuk menggunakan dana itu secara menyimpang,” lanjutnya.
Menurutnya, kejari harus lebih mendalami kasus dana hibah di Bawaslu
Mesuji, dan harus ada keterbukaan penggunaan anggaran dana hibah tersebut.
“Perintah UU dana hibah Pemilu harus diaudit. Saya melihat kinerja
Bawaslu selama ini tidak jelas, padahal anggarannya cukup besar. Sehingga
kemungkinan ada orang-orang yang bernafsu untuk menyalahgunakan anggaran yang
ada. Karena di Bawaslu inilah menjadi salah satu tempat yang memungkinkan
terjadinya penyalahgunaan anggaran karena dana yang dikelola cukup besar,”
paparnya. (*)
Berita Lainnya
-
BNPB Catat 37 Kejadian Bencana Alam di Lampung Sejak Awal Tahun, 11 Orang Meninggal Dunia
Kamis, 24 April 2025 -
19 Orang Calon Jemaah Haji Lampung Gagal Berangkat
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Bandar Lampung Kembalikan Dana Hibah 2,4 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
243 Atlet Panahan Berebut Piala Gubernur Lampung
Kamis, 24 April 2025