• Kamis, 24 April 2025

Budiman Dorong BPK Audit Dana Hibah Penyelenggara Pemilu

Kamis, 24 April 2025 - 11.58 WIB
32

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menegaskan agar penggunaan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada penyelenggara pemilu agar dapat dipergunakan sesusai dengan peruntukannya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS mengatakan, jika dana hibah tersebut diberikan oleh pemerintah daerah untuk mensukseskan pemilihan kepala daerah serentak.

"Saya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga mitra kerja KPU dan Bawaslu berharap kepada seluruh jajaran di Provinsi Lampung agar menggunakan dana hibah sesuai dengan apa yang menjadi peruntukannya," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (24/4/2025).

Ia mengatakan jika jangan sampai penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu melakukan manipulasi dan melanggar aturan didalam penggunaan dana hibah tersebut.

"Jangan sampai ada yang melanggar aturan yang sudah diatur. Jadi keterbukaan penggunaan dana hibah juga perlu karena dana yang di gelontarkan pemerintah sangat besar itu penggunaannya juga harus tepat guna," kata dia.

Politisi Demokrat tersebut juga mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap terhadap penggunaan dana hibah tersebut.

"Audit masing-masing OPD juga biasanya dilakukan oleh BPKB tentu kita mempercayai hasil pemeriksaan BPK," jelasnya.

Selain itu para penerima dana hibah juga harus memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemberi hibah.

"Bentuk pertanggungjawaban juga harus dan penggunaannya harus sesuai dengan dana yang diajukan. Peruntukan nya harus tepat tidak boleh menyimpang kalau memang menyimpang pasti ada sanksi," kata dia.

Seperti diketahui Jejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan penggeledahan terhadap kantor Bawaslu Mesuji terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2023 dan 2024.

Penggeledahan dilakukan pada, Rabu (23/4/2025) pagi yang berlangsung hampir 6 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.45 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut Kejari menyita dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, kwitansi, nota, 3 laptop, 3 handpone, 1 tablet. (*)