Budiman Dorong BPK Audit Dana Hibah Penyelenggara Pemilu

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menegaskan agar
penggunaan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada penyelenggara
pemilu agar dapat dipergunakan sesusai dengan peruntukannya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS mengatakan, jika dana
hibah tersebut diberikan oleh pemerintah daerah untuk mensukseskan pemilihan
kepala daerah serentak.
"Saya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga mitra kerja
KPU dan Bawaslu berharap kepada seluruh jajaran di Provinsi Lampung agar
menggunakan dana hibah sesuai dengan apa yang menjadi peruntukannya," kata
dia saat dimintai keterangan, Rabu (24/4/2025).
Ia mengatakan jika jangan sampai penyelenggara pemilu seperti KPU dan
Bawaslu melakukan manipulasi dan melanggar aturan didalam penggunaan dana hibah
tersebut.
"Jangan sampai ada yang melanggar aturan yang sudah diatur. Jadi keterbukaan
penggunaan dana hibah juga perlu karena dana yang di gelontarkan pemerintah
sangat besar itu penggunaannya juga harus tepat guna," kata dia.
Politisi Demokrat tersebut juga mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) untuk melakukan audit terhadap terhadap penggunaan dana hibah tersebut.
"Audit masing-masing OPD juga biasanya dilakukan oleh BPKB tentu
kita mempercayai hasil pemeriksaan BPK," jelasnya.
Selain itu para penerima dana hibah juga harus memberikan laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemberi hibah.
"Bentuk pertanggungjawaban juga harus dan penggunaannya harus sesuai
dengan dana yang diajukan. Peruntukan nya harus tepat tidak boleh menyimpang
kalau memang menyimpang pasti ada sanksi," kata dia.
Seperti diketahui Jejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan
penggeledahan terhadap kantor Bawaslu Mesuji terkait dugaan korupsi dana hibah
tahun 2023 dan 2024.
Penggeledahan dilakukan pada, Rabu (23/4/2025) pagi yang berlangsung
hampir 6 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.45 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut Kejari menyita dokumen laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, kwitansi, nota, 3 laptop, 3 handpone,
1 tablet. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Bandar Lampung Kembalikan Dana Hibah 2,4 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
243 Atlet Panahan Berebut Piala Gubernur Lampung
Kamis, 24 April 2025 -
Elbhara Siap Kawal Bhayangkara FC Bermarkas di Lampung
Kamis, 24 April 2025 -
Semangat Hari Kartini, Srikandi PLN dan PAE Kenalkan Aplikasi PLN Mobile ke Siswa SMK BLK Bandar Lampung
Kamis, 24 April 2025