• Kamis, 24 April 2025

Arinal Djunaidi Diberhentikan Dengan Hormat dari Jabatan Ketua Umum KONI Lampung

Kamis, 24 April 2025 - 16.51 WIB
109

Surat Keputusan Nomor : 49 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh KONI Pusat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, diberhentikan dengan hormat dari Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung masa bakti 2023-2027.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 49 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh KONI Pusat.

Dalam surat tersebut ditunjuk Sekretaris Umum KONI Lampung, Budhi Darmawan sebagai Plt Ketua Umum KONI Lampung.

Saat dimintai keterangan Ketua Harian KONI Lampung, Amalsyah Tarmizi, membenarkan jika Arinal Djunaidi diberhentikan dengan hormat sebagai Ketua Umum KONI Lampung.

Pemberhentian tersebut lantaran Arinal Djunaidi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum KONI Lampung sejak akhir bulan Maret.

"Beliau yang mengajukan pengunduran diri sebagai ketua umum KONI dari akhir Maret yang lalu," kata dia, saat dimintai keterangan, Kamis (24/4/2025).

Amalsyah mengatakan meskipun Arinal telah diberhentikan, pengurus KONI lainnya tetap bertugas seperti biasa sampai terpilih ketua umum yang baru.

"Tugas Plt Ketum itu coba konfirmasi ke Pak Budhi. Tugas-tugas pengurus KONI lainnya seperti biasa sampai terpilih Ketum yang baru," katanya.

Untuk diketahui, Arinal Djunaidi resmi dilantik sebagai Ketua Umum KONI Lampung masa bhakti 2023-2027 oleh Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman di Aula Mahan Agung pada, Rabu (24/5/2023).

Selama menjabat sebagai ketua umum, Arinal pernah merombak susunan pengurus berdasarkan surat keputusan KONI Pusat Nomor 144 Tahun 2024 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) ke-dua personalia KONI Lampung tahun 2023-2027.

Dalam surat yang ditandatangani pada 13 Desember 2024, ini terdapat 28 nama yang hilang atau diganti, salah satunya yakni Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang sebelumnya menjabat wakil ketua umum 2. (*)