• Sabtu, 26 April 2025

Warga Tiga Kampung di Lampung Tengah Tuntut Keadilan Sengketa Lahan dengan PT BSA

Rabu, 23 April 2025 - 12.01 WIB
91

Ratusan warga tiga kampung saat demo di kantor Bupati Lampung Tengah. Foto: Yoga/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah Ratusan warga dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, kembali mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Rabu (23/4/2025). Mereka menuntut penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama lebih dari empat dekade.

Warga yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menuntut pengakuan atas hak tanah adat mereka yang kini diklaim oleh PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) melalui dokumen Hak Guna Usaha (HGU).

Aksi ini turut dihadiri oleh perwakilan mahasiswa, tokoh masyarakat, serta petani dari berbagai daerah yang memberikan dukungan solidaritas.

Direktur LBH Bandar Lampung, Suma Indra Jarwadi, selaku kuasa hukum warga, menegaskan bahwa masyarakat telah lama mengalami penindasan dan intimidasi dari pihak perusahaan, bahkan menghadapi pengosongan lahan secara paksa dengan keterlibatan aparat keamanan.

"Kami tidak hanya berjuang untuk tanah, tetapi juga untuk keadilan dan perlindungan hak-hak dasar kami sebagai warga negara," tegas Suma.

Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, telah menemui perwakilan warga di posko perjuangan. Ia menjanjikan akan membentuk tim khusus penyelesaian konflik yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.

Warga menyambut positif langkah tersebut, namun menegaskan bahwa janji itu harus direalisasikan dalam waktu satu bulan.

"Kami sudah diberi harapan, tapi kami juga ingin memastikan bahwa janji itu benar-benar ditepati," kata Talman, tokoh masyarakat dari Kampung Bumi Haji.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan beberapa tuntutan utama, yaitu:

  • Pengakuan hak atas tanah adat yang mereka kelola secara turun-temurun.
  • Penghentian segala bentuk intimidasi dan kekerasan dari pihak perusahaan maupun aparat.
  • Pembatalan dokumen HGU yang dinilai merugikan masyarakat.
  • Perlindungan hukum yang kuat dari negara terhadap hak-hak rakyat kecil.

Meski pada hari aksi Bupati tidak dapat menemui massa secara langsung, warga tetap menghargai komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.

"Kami menghargai Bupati yang bersedia turun menemui rakyat sebelum aksi ini. Tidak semua pemimpin berani melakukan itu," tambah Talman.

Warga menegaskan bahwa perjuangan mereka belum selesai. Jika dalam waktu satu bulan tidak ada tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah, mereka menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.

"Kami akan terus berjuang hingga tanah kami diakui, dan negara benar-benar hadir untuk melindungi kami," tegas salah satu warga dengan suara penuh semangat. (*)