• Kamis, 24 April 2025

Polres Mesuji Gerebek Pengedar Sabu dan Amankan Pemuda Bawa Sajam

Rabu, 23 April 2025 - 09.14 WIB
93

Dua pelaku Narkoba dan kepemilikan sajam saat diamankan Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Mesuji – Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pria pelaku tindak pidana yang beraksi di wilayah hukumnya. Kedua pelaku ditangkap dalam kasus berbeda, yakni pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan kepemilikan senjata tajam serta korek api berbentuk senjata api.

Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu Andy Ruswandy, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, mengungkapkan bahwa pelaku pengedar sabu ditangkap di Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji.

“Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Wiralaga II pada Selasa (22/4/2025) pukul 11.30 WIB. Dalam penggerebekan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti termasuk narkoba jenis sabu,” ujar Iptu Andy, Rabu (23/4/2025).

Diketahui, pelaku berinisial IS (32), merupakan warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

“Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 7,92 gram yang disimpan dalam botol di kamar pelaku, uang tunai sebesar Rp150.000, serta empat unit handphone berbagai merek,” tambahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. IS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, di lokasi berbeda, anggota Satreskrim Polsek Simpang Pematang turut mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam dan korek api berbentuk pistol. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (21/4/2025), di Jalan Lintas Timur KM 180, Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Kami telah mengamankan tersangka berinisial MR (18), warga Desa Beringin Agung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia kedapatan membawa senjata tajam dan korek api berbentuk pistol,” ungkap Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga terkait adanya keributan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka diketahui menyelipkan senjata tajam dan korek api berbentuk pistol di pinggangnya.

Saat ini, MR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)