Polres Mesuji Gerebek Pengedar Sabu dan Amankan Pemuda Bawa Sajam

Dua pelaku Narkoba dan kepemilikan sajam saat diamankan Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Mesuji – Polres
Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pria pelaku tindak pidana yang
beraksi di wilayah hukumnya. Kedua pelaku ditangkap dalam kasus berbeda, yakni
pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan kepemilikan senjata tajam serta korek
api berbentuk senjata api.
Kasat
Narkoba Polres Mesuji, Iptu Andy Ruswandy, mewakili Kapolres Mesuji AKBP
Muhammad Harris, mengungkapkan bahwa pelaku pengedar sabu ditangkap di Desa
Wiralaga II, Kecamatan Mesuji.
“Pelaku
ditangkap di kediamannya di Desa Wiralaga II pada Selasa (22/4/2025) pukul
11.30 WIB. Dalam penggerebekan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan
sejumlah barang bukti termasuk narkoba jenis sabu,” ujar Iptu Andy, Rabu (23/4/2025).
Diketahui,
pelaku berinisial IS (32), merupakan warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai
Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
“Dari hasil
penangkapan, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 7,92 gram yang disimpan
dalam botol di kamar pelaku, uang tunai sebesar Rp150.000, serta empat unit
handphone berbagai merek,” tambahnya.
Saat ini
tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. IS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat
(2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Sementara
itu, di lokasi berbeda, anggota Satreskrim Polsek Simpang Pematang turut
mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam dan korek api
berbentuk pistol. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (21/4/2025), di Jalan
Lintas Timur KM 180, Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
“Kami telah
mengamankan tersangka berinisial MR (18), warga Desa Beringin Agung, Kabupaten
Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia kedapatan membawa senjata tajam dan korek api
berbentuk pistol,” ungkap Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes.
Kapolsek
menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga terkait adanya
keributan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka
diketahui menyelipkan senjata tajam dan korek api berbentuk pistol di
pinggangnya.
Saat ini, MR
beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk proses
hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat
Nomor 12 Tahun 1951. (*)
Berita Lainnya
-
Pimpinan Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati, Korban Lapor Polisi
Kamis, 24 April 2025 -
Geledah Kantor Bawaslu Mesuji, Kejari Sita Dokumen Dana Hibah hingga Perangkat Elektronik
Kamis, 24 April 2025 -
Kata Ketua Bawaslu Mesuji Usai Kantornya Digeledah Kejari
Rabu, 23 April 2025 -
Kejari Geledah Kantor Bawaslu Mesuji, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Rabu, 23 April 2025