Kejari Geledah Kantor Bawaslu Mesuji, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Kejari Mesuji saat memeriksa salah satu ruangan di Kantor Bawaslu setempat. Foto: Rio/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Mesuji – Kantor
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji di Desa Brabasan, Kecamatan
Tanjung Raya, digeledah oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji pada Rabu
(23/4/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana
hibah dari Pemerintah Kabupaten Mesuji yang disalurkan untuk pelaksanaan
Pilkada 2024.
Diketahui,
total dana hibah yang diberikan Pemkab Mesuji kepada Bawaslu untuk kegiatan
pengawasan Pilkada mencapai Rp11,2 miliar.
Kepala
Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi, membenarkan adanya kegiatan
penggeledahan, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kegiatan
masih berlangsung,” ujarnya singkat.
Sementara
itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rizka Nurdiansyah, juga enggan
memberikan penjelasan mendalam dan meminta wartawan untuk menunggu konfirmasi
resmi.
“Nanti
dikonfirmasi, ya,” ujarnya singkat.
Kasi
Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enci, menjelaskan bahwa tim penyidik
mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB. Langkah tersebut dilakukan
untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan dengan kasus dugaan
korupsi dana hibah.
“Tim masih
bekerja di lapangan untuk mencari alat bukti pendukung lainnya. Yang jelas, ini
terkait dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Jodhi.
Saat ditanya
mengenai periode anggaran yang sedang diusut, Jodhi menyebutkan bahwa fokus
penyelidikan mencakup anggaran hibah tahun 2023 hingga 2024, yang
dialokasikan untuk Bawaslu Mesuji dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Hingga
berita ini diterbitkan, penggeledahan masih berlangsung dan Ketua Bawaslu
Mesuji, Deden Cahyono, belum memberikan pernyataan resmi terkait
penggeledahan yang dilakukan di kantornya. (*)
Berita Lainnya
-
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Operasi Zebra 2025 di Mesuji: 4.330 Pengendara Ditegur, 196 Ditilang
Senin, 01 Desember 2025 -
Syarat Koperasi Belum Rampung, Dana Desa 47 Desa di Mesuji Masih Tertahan
Kamis, 27 November 2025 -
Pemkab Mesuji Luncurkan SIMANTAP untuk Percepat Penyusunan Agenda dan Tingkatkan Akuntabilitas
Rabu, 26 November 2025









