• Sabtu, 26 April 2025

Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati

Rabu, 23 April 2025 - 14.40 WIB
342

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kasus dugaan mafia tanah dengan modus pemberian izin pengelolaan lahan di kawasan register di Kabupaten Way Kanan kini menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tersebut, yang disebut-sebut melibatkan mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, menyoroti pentingnya Kejati Lampung mendalami aspek penguasaan lahan dalam perkara ini. Ia menilai, penguasaan lahan dalam skala besar oleh pejabat publik, baik melalui surat resmi atau tidak, patut dicurigai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

"Berbicara mengenai penguasaan lahan, baik melalui surat pemerintah atau tidak, ketika dikuasai oleh bupati secara tidak wajar dengan luas mencapai puluhan hingga ratusan hektare, ini jelas penyalahgunaan wewenang," tegas Irfan, Rabu (23/4/2025).

Ia menjelaskan, jika izin yang diterbitkan berada dalam kawasan hutan, maka secara hukum administrasi, izin tersebut tidak sah. Sebab, menurut Irfan, bupati tidak memiliki kewenangan mengelola kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Apapun bentuk keputusannya, jika itu izin untuk kawasan hutan, tentu itu melanggar hukum. Pengelolaan hutan adalah wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelasnya.

Irfan juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Way Kanan dalam penerbitan sertifikat penguasaan hutan. Ia mendesak agar Kejati Lampung turut menyelidiki hal tersebut.

"Karena hanya ada satu institusi yang berwenang menerbitkan sertifikat, yaitu BPN. Maka Kejati harus mengungkap apakah ada penyimpangan dalam proses tersebut," sambungnya.

Menurut Irfan, fenomena penguasaan hutan di Kabupaten Way Kanan harus segera diinventarisasi, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan korporasi. Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

"Fenomena di Way Kanan ini harus diinventarisasi secara serius oleh Kejati Lampung, termasuk potensi penguasaan kawasan hutan oleh korporasi. Maka penegakan hukum menjadi sangat penting agar ada kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam kita," tandasnya. (*)