Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung – Kasus dugaan mafia tanah dengan modus pemberian izin pengelolaan
lahan di kawasan register di Kabupaten Way Kanan kini menjadi sorotan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam
penerbitan izin tersebut, yang disebut-sebut melibatkan mantan Bupati Way
Kanan, Raden Adipati Surya.
Direktur Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, menyoroti pentingnya Kejati
Lampung mendalami aspek penguasaan lahan dalam perkara ini. Ia menilai,
penguasaan lahan dalam skala besar oleh pejabat publik, baik melalui surat
resmi atau tidak, patut dicurigai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Berbicara mengenai
penguasaan lahan, baik melalui surat pemerintah atau tidak, ketika dikuasai
oleh bupati secara tidak wajar dengan luas mencapai puluhan hingga ratusan
hektare, ini jelas penyalahgunaan wewenang," tegas Irfan, Rabu
(23/4/2025).
Ia menjelaskan, jika izin
yang diterbitkan berada dalam kawasan hutan, maka secara hukum administrasi,
izin tersebut tidak sah. Sebab, menurut Irfan, bupati tidak memiliki kewenangan
mengelola kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Apapun bentuk
keputusannya, jika itu izin untuk kawasan hutan, tentu itu melanggar hukum.
Pengelolaan hutan adalah wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelasnya.
Irfan juga menyinggung
adanya dugaan keterlibatan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Way Kanan
dalam penerbitan sertifikat penguasaan hutan. Ia mendesak agar Kejati Lampung
turut menyelidiki hal tersebut.
"Karena hanya ada satu
institusi yang berwenang menerbitkan sertifikat, yaitu BPN. Maka Kejati harus
mengungkap apakah ada penyimpangan dalam proses tersebut," sambungnya.
Menurut Irfan, fenomena
penguasaan hutan di Kabupaten Way Kanan harus segera diinventarisasi, termasuk
kemungkinan adanya keterlibatan korporasi. Ia menegaskan, penegakan hukum harus
dilakukan secara tegas dan menyeluruh.
"Fenomena di Way Kanan
ini harus diinventarisasi secara serius oleh Kejati Lampung, termasuk potensi
penguasaan kawasan hutan oleh korporasi. Maka penegakan hukum menjadi sangat
penting agar ada kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam kita,"
tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Saluran Irigasi di Baradatu Dibersihkan, Warga: Harus Rutin, Jangan Saat Ada Pengaduan Saja
Selasa, 22 April 2025 -
Polres Way Kanan Bantah Tidak Profesional Tangani Kasus Kematian Briptu EA
Rabu, 16 April 2025