Kasus Korupsi Jalan Tol Terpeka, Kejati Tahan Kabag Keuangan dan Kasir PT Waskita Karya

Salah satu tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terpeka saat digiring ke mobil tahanan. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan
Kabag Keuangan Divisi 5 PT Waskita Karya (WK) Juanta Ginting dan Kasirnya
Widodo, dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang
Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.
Kedua pejabat PT WK tersebut ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terpeka pada segmen STA 100-200 S/D
STA 112+200 Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.
Penahanan Juanta Ginting selaku Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi dan
Keuangan Divisi 5 PT WK dan Widodo selaku Kasir Divisi 5 PT WK dilakukan pada
Senin (21/4/2025) malam.
"Keduanya menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor:
Tap-05/L 8/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Penetapan Nomor:
Tap-06/L.8/Fd 2/04/2025 tanggal 21 April 2025," Kata Aspidsus Kejati
Lampung, Armen Wijaya, saat konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin
(21/4/2025) malam.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 47 saksi. Kontrak
pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka senilai Rp1,253 triliun lebih yang
bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Armen mengatakan, modus operandi dalam kasus tersebut yakni terdapat
penyimpangan anggaran pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka yang dilakukan
oleh oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT WK tersebut.
"Modusnya membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa
dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan
pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200)
Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019. Dimana pada kenyataannya pekerjaan
tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama
vendor fiktif,” jelas Armen.
Selain itu, lanjut Armen, juga terdapat modus operandi dengan menggunakan
vendor yang hanya dipinjam namanya saja.
Armen mengungkapkan, pertanggungjawaban keuangan fiktif itu dilakukan oleh
kedua tersangka (Juanta Ginting dan Widodo) sehingga mengakibatkan kerugian
negara sebesar Rp66 miliar.
Armen membeberkan, perkara korupsi itu bermula pada Tahun 2017-2018 pada
Divisi 5 PT WK selaku kontraktor telah mengerjakan pekerjaan pembangunan Jalan
Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200)
Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.
Pekerjaan itu dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK
DIR/JJC/IV/2017 tanggal 5 April 2017 antara Kepala Divisi 5 PT WK selaku
kontraktor pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC (Jasamarga Jalan layang
Cikampek) selaku pemilik pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Terbanggi
Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
"Sumber pendanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang
Panggang berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan layang
Cikampek atas pekerjan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated,”
terangnya.
Armen menerangkan, pengerjaan proyek dilaksanakan melalui Skema Viability
Gap Fund (VGF)-Subsidi Silang yaitu salah satu skema pembiayaan kreatif yang
diusung pemerintah berupa dukungan kelayakan atas biaya konstruksi bagi proyek
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang layak secara ekonomi tetapi
belum layak secara finansial sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan
jalan tol.
Armen mengatakan, dasar Skema Viability Gap Fund(VGF) Subsidi Silang
berdasarkan ketentuan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan No. 223 Tahun
2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada
Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan No. 170 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian
Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama
Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Lalu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
06/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Evaluasi Penerusan Pengusahaan Jalan
Tol.
"Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 bulan sejak tanggal 5 April
2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019. Dan dilakukan serah terima
pekerjaan atau PHO pada tanggal 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan (FHO)
selama 3 tahun," paparnya.
“Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung telah menerima pengembalian
kerugian sebesar Rp400 juta pada Senin (21/4/2025). Sehingga total kerugian
negara yang telah diterima sebesar Rp2 miliar,” kata Armen.
Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsider
Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan
UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Kini kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar
Lampung di Way Huwi untuk 20 hari kedepan," imbuhnya.
Ditanya kemungkinan akan ada tersangka baru, Armen mengatakan tim penyidik
masih melakukan pendalaman. “Tim masih mendalami,” kata Armen. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 23 April 2025 dengan
judul “Kejati Tahan Kabag Keuangan dan Kasir PT Waskita Karya”
Berita Lainnya
-
Pasca Banjir, Warga Panjang Mulai Alami Kelelahan, Gatal-gatal, dan Kutu Air
Rabu, 23 April 2025 -
Dapur Umum Pemprov Lampung Diserbu Warga Panjang Korban Banjir
Rabu, 23 April 2025 -
DPRD Lampung Setujui DOB Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang
Rabu, 23 April 2025 -
Pelindo Regional 2 Panjang Klarifikasi Penutupan Drainase dan Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir
Rabu, 23 April 2025