• Rabu, 23 April 2025

Kasus Korupsi Jalan Tol Terpeka, Kejati Tahan Kabag Keuangan dan Kasir PT Waskita Karya

Rabu, 23 April 2025 - 08.24 WIB
120

Salah satu tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terpeka saat digiring ke mobil tahanan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan Kabag Keuangan Divisi 5 PT Waskita Karya (WK) Juanta Ginting dan Kasirnya Widodo, dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.

Kedua pejabat PT WK tersebut ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terpeka pada segmen STA 100-200 S/D STA 112+200 Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.

Penahanan Juanta Ginting selaku Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi dan Keuangan Divisi 5 PT WK dan Widodo selaku Kasir Divisi 5 PT WK dilakukan pada Senin (21/4/2025) malam.

"Keduanya menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L 8/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Penetapan Nomor: Tap-06/L.8/Fd 2/04/2025 tanggal 21 April 2025," Kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (21/4/2025) malam.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 47 saksi. Kontrak pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka senilai Rp1,253 triliun lebih yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Armen mengatakan, modus operandi dalam kasus tersebut yakni terdapat penyimpangan anggaran pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka yang dilakukan oleh oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT WK tersebut.

"Modusnya membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019. Dimana pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif,” jelas Armen.

Selain itu, lanjut Armen, juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

Armen mengungkapkan, pertanggungjawaban keuangan fiktif itu dilakukan oleh kedua tersangka (Juanta Ginting dan Widodo) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp66 miliar.

Armen membeberkan, perkara korupsi itu bermula pada Tahun 2017-2018 pada Divisi 5 PT WK selaku kontraktor telah mengerjakan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.

Pekerjaan itu dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 tanggal 5 April 2017 antara Kepala Divisi 5 PT WK selaku kontraktor pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC (Jasamarga Jalan layang Cikampek) selaku pemilik pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

"Sumber pendanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek atas pekerjan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated,” terangnya.

Armen menerangkan, pengerjaan proyek dilaksanakan melalui Skema Viability Gap Fund (VGF)-Subsidi Silang yaitu salah satu skema pembiayaan kreatif yang diusung pemerintah berupa dukungan kelayakan atas biaya konstruksi bagi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan jalan tol.

Armen mengatakan, dasar Skema Viability Gap Fund(VGF) Subsidi Silang berdasarkan ketentuan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan No. 223 Tahun 2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan No. 170 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Lalu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 06/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Evaluasi Penerusan Pengusahaan Jalan Tol.

"Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019. Dan dilakukan serah terima pekerjaan atau PHO pada tanggal 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan (FHO) selama 3 tahun," paparnya.

“Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung telah menerima pengembalian kerugian sebesar Rp400 juta pada Senin (21/4/2025). Sehingga total kerugian negara yang telah diterima sebesar Rp2 miliar,” kata Armen.

Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Kini kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi untuk 20 hari kedepan," imbuhnya.

Ditanya kemungkinan akan ada tersangka baru, Armen mengatakan tim penyidik masih melakukan pendalaman. “Tim masih mendalami,” kata Armen. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 23 April 2025 dengan judul “Kejati Tahan Kabag Keuangan dan Kasir PT Waskita Karya”