• Rabu, 23 April 2025

Dua Pencuri Motor Tertangkap Basah Saat Hendak Bawa Kabur Motor di Kos-kosan Bandar Lampung

Rabu, 23 April 2025 - 08.51 WIB
42

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Lampung berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor asal Jabung Lampung Timur, mereka adalah Yopi Noviyanto (29) dan Andi Samudera (19). Penangkapan dilakukan setelah keduanya gagal mencuri sepeda motor milik UA (27) di sebuah rumah kost di Jalan Ridwan Rais, Gang Perwates, Kedamaian, Bandar Lampung.

Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Aksi kedua pelaku dapat digagalkan berkat kewaspadaan Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Lampung yang dibantu oleh warga penghuni kost. Mereka berhasil menangkap pelaku tepat ketika akan membawa kabur sepeda motor hasil curian.

Kompol Kurmen Rubiyanto, Kapolsek Tanjung Karang Timur, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, kedua tersangka saat ini telah kami tahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur," ujar Kompol Kurmen pada Rabu (23/4/2025).

Beliau menjelaskan bahwa petugas kepolisian yang sudah mencurigai gerak-gerik kedua pelaku sebelumnya, terus membuntuti dan memantau aktivitas mereka di sekitar lokasi rumah kost.

Penangkapan terjadi ketika kedua pelaku berhasil merusak kunci stang sepeda motor dan hendak membawa kabur kendaraan tersebut. Pada saat itulah petugas dengan bantuan penghuni kost langsung mengamankan keduanya. "Modusnya yaitu merusak kunci stang menggunakan kunci letter T dan merusak gembok cakram menggunakan palu," jelas Kompol Kurmen mengenai cara kerja para pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa YP merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian lainnya yang menggunakan modus serupa di wilayah Bandar Lampung.

"Pengakuan sementara, kawanan ini sudah 8 kali melakukan aksinya, dimana 5 kali berhasil dan 3 gagal. Target mereka adalah kost-kostan, namun ini masih terus kami dalami," tambah Kompol Kurmen. Hal ini mengindikasikan bahwa kedua pelaku memang secara khusus menargetkan sepeda motor yang berada di area rumah kost, yang umumnya memiliki tingkat keamanan lebih rendah dibandingkan perumahan.

Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, meliputi satu buah kunci letter T, tiga buah mata kunci, dan satu buah palu yang digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban.

Terhadap perbuatannya, kedua pelaku kini dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kapolsek. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pencurian tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya penghuni kost, untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka dengan menggunakan kunci pengaman tambahan. Selain itu, pengelola kost juga diharapkan dapat memperketat pengawasan dan keamanan di lingkungan kost untuk mencegah terjadinya aksi pencurian serupa.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman masyarakat, terutama bagi para mahasiswa dan pekerja yang tinggal di rumah kost di wilayah Bandar Lampung. (*)