Dua Pencuri Motor Tertangkap Basah Saat Hendak Bawa Kabur Motor di Kos-kosan Bandar Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Lampung
berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor asal Jabung Lampung Timur, mereka adalah Yopi Noviyanto (29)
dan Andi Samudera (19). Penangkapan dilakukan setelah keduanya gagal mencuri sepeda motor
milik UA (27) di sebuah rumah kost di Jalan Ridwan Rais, Gang Perwates, Kedamaian,
Bandar Lampung.
Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Aksi kedua pelaku dapat digagalkan berkat kewaspadaan Tim Resmob Dit Reskrimum
Polda Lampung yang dibantu oleh warga penghuni kost. Mereka berhasil menangkap
pelaku tepat ketika akan membawa kabur sepeda motor hasil curian.
Kompol Kurmen Rubiyanto, Kapolsek Tanjung Karang Timur, mengkonfirmasi
penangkapan tersebut. "Benar, kedua tersangka saat ini telah kami tahan di
Mapolsek Tanjung Karang Timur," ujar Kompol Kurmen pada Rabu (23/4/2025).
Beliau menjelaskan bahwa petugas kepolisian yang sudah mencurigai
gerak-gerik kedua pelaku sebelumnya, terus membuntuti dan memantau aktivitas
mereka di sekitar lokasi rumah kost.
Penangkapan terjadi ketika kedua pelaku berhasil merusak kunci stang sepeda
motor dan hendak membawa kabur kendaraan tersebut. Pada saat itulah petugas
dengan bantuan penghuni kost langsung mengamankan keduanya. "Modusnya
yaitu merusak kunci stang menggunakan kunci letter T dan merusak gembok cakram
menggunakan palu," jelas Kompol Kurmen mengenai cara kerja para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa YP merupakan residivis
dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Tim penyidik masih mendalami
kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian lainnya yang
menggunakan modus serupa di wilayah Bandar Lampung.
"Pengakuan sementara, kawanan ini sudah 8 kali melakukan aksinya,
dimana 5 kali berhasil dan 3 gagal. Target mereka adalah kost-kostan, namun ini
masih terus kami dalami," tambah Kompol Kurmen. Hal ini mengindikasikan
bahwa kedua pelaku memang secara khusus menargetkan sepeda motor yang berada di
area rumah kost, yang umumnya memiliki tingkat keamanan lebih rendah
dibandingkan perumahan.
Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para
pelaku, meliputi satu buah kunci letter T, tiga buah mata kunci, dan satu buah
palu yang digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian. Selain itu,
polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik
pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban.
Terhadap perbuatannya, kedua pelaku kini dikenakan Pasal 363 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Mereka
menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kapolsek.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap
kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pencurian tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya penghuni kost,
untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka dengan
menggunakan kunci pengaman tambahan. Selain itu, pengelola kost juga diharapkan
dapat memperketat pengawasan dan keamanan di lingkungan kost untuk mencegah
terjadinya aksi pencurian serupa.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi
pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman masyarakat, terutama bagi
para mahasiswa dan pekerja yang tinggal di rumah kost di wilayah Bandar
Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Dapur Umum Pemprov Lampung Diserbu Warga Panjang Korban Banjir
Rabu, 23 April 2025 -
DPRD Lampung Setujui DOB Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang
Rabu, 23 April 2025 -
Pelindo Regional 2 Panjang Klarifikasi Penutupan Drainase dan Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir
Rabu, 23 April 2025 -
3.166 Peserta Ikuti UTBK SNBT di Itera, 791 Komputer Disiapkan
Rabu, 23 April 2025