DPRD Lampung Setujui DOB Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Anggota Tim Sembilan yang mengawal proses pemekaran, sekaligus anggota DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Perjuangan panjang selama 21 tahun untuk memekarkan wilayah Sungkai Bunga
Mayang akhirnya menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Lampung resmi menyetujui rencana daerah otonomi baru (DOB) wilayah
tersebut menjadi kabupaten baru dalam rapat paripurna, Rabu (23/4/2025).
Anggota Tim Sembilan yang
mengawal proses pemekaran, Mikdar Ilyas mengungkapkan bahwa perjuangan ini
bukan hal mudah. Namun, semangat untuk memajukan daerah menjadi alasan kuat
untuk terus bergerak.
"Proses pemekaran ini
tidak mudah karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh daerah yang
ingin mekar. Tapi kami tidak lelah karena ini adalah perjuangan yang
baik," ujar Mikdar saat dikonfirmasi Kupastuntas.co.
Ia menegaskan bahwa
pemekaran wilayah ini akan membawa dampak besar terhadap percepatan pembangunan
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mengingat, wilayah Kabupaten Lampung
Utara saat ini terlalu luas, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat
terbatas.
"Kalau tidak dipecah,
Lampung Utara akan menjadi beban besar. Dengan Sungkai menjadi kabupaten
sendiri, anggaran dari pusat akan bisa lebih maksimal digunakan untuk
pembangunan dan belanja pegawai," katanya.
Menurut Mikdar, wilayah yang
lebih kecil secara administratif akan lebih cepat berkembang. Oleh karena itu,
ia menilai pemekaran sebagai solusi konkret untuk pemerataan pembangunan di
Provinsi Lampung.
Lebih lanjut, Mikdar
menjelaskan bahwa salah satu hambatan utama selama ini adalah ketersediaan
lahan untuk pusat pemerintahan kabupaten baru. Persyaratan tersebut kini telah
dipenuhi setelah hibah tanah seluas 40 hektare diberikan oleh Faisol Djausal,
ayah dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
"Alhamdulillah, hibah
tanah itu sudah diberikan. Ini menjadi kabar baik dan menandakan dukungan yang
kuat untuk berdirinya Kabupaten Sungkai Bunga Mayang," jelasnya.
Ia menambahkan, dengan
terbentuknya kabupaten baru, maka akan terbuka peluang masuknya investasi dan
tumbuhnya perekonomian masyarakat setempat.
"Jika kabupaten ini
resmi berdiri, saya yakin akan banyak perusahaan masuk. Ekonomi daerah akan
tumbuh dan masyarakat akan merasakan manfaatnya secara langsung," ungkap
Mikdar optimistis.
Mikdar juga berharap agar
pemerintah pusat bisa memberi perhatian lebih pada daerah-daerah yang
benar-benar siap dan layak dimekarkan.
"Seperti di Papua yang
tetap dimekarkan. Kami berharap pemerintah pusat bisa memilah dan memilih
wilayah yang memang layak dan mendesak untuk dimekarkan. Lampung Utara ini
luas, PAD kecil, beban belanja tinggi. Kalau tidak dipecah, uang hanya habis
untuk belanja, bukan pembangunan," pungkasnya.
Menurutnya, setelah
persetujuan di tingkat DPRD Provinsi, kini usulan pemekaran tinggal menunggu
keputusan dari pemerintah pusat.
"Masyarakat Sungkai
Bunga Mayang berharap, perjuangan panjang mereka selama dua dekade bisa segera
terwujud dengan berdirinya kabupaten baru yang akan membawa perubahan positif
bagi masa depan daerah," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kloter Pertama Jamaah Haji Bandar Lampung Dijadwalkan Berangkat 4 Mei 2025
Rabu, 23 April 2025 -
Mahasiswa Teknik Sipil Teknokrat Bantu Percepat Pembangunan Masjid Al Hijrah Kota Baru
Rabu, 23 April 2025 -
Gubernur Lampung Instruksikan Bangunan Liar di Atas Saluran Drainase di Panjang Ditertibkan
Rabu, 23 April 2025 -
Pasca Banjir, Warga Panjang Mulai Diserang Gatal-gatal dan Kutu Air
Rabu, 23 April 2025