Usut Perkara Korupsi Tol Terpeka Tanpa Tebang Pilih

Pengamat hukum dari Universitas Lampung, M. Iwan Satriawan. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
menetapkan dan menahan dua pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu
Agung (Terpeka). Penetapan ini menuai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk
pengamat hukum dari Universitas Lampung, M. Iwan Satriawan.
Menurut Iwan, langkah Kejati Lampung ini merupakan kemajuan yang patut
diapresiasi meski masih banyak aspek yang belum tertangani secara menyeluruh.
Ia menilai, pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur tidak boleh berhenti
hanya pada pihak-pihak tertentu saja.
"Jangan tebang pilih. Khususnya di pihak-pihak yang selama ini belum
tersentuh oleh KPK maupun kejaksaan," ujar Iwan kepada Kupastuntas.co,
Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut, Iwan menilai proyek infrastruktur, termasuk jalan tol, rawan
korupsi karena adanya keserakahan para pejabat, baik di tingkat pusat maupun
daerah. Padahal, kata dia, pejabat-pejabat tersebut sudah menerima gaji dan
fasilitas yang cukup besar dari negara.
BACA JUGA: Korupsi
Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara 66 Miliar, Dua Pejabat PT Waskita Karya
Jadi Tersangka
"Masalahnya, serakah. Padahal gaji mereka sudah lumayan besar. Tapi
tetap saja ingin mengambil keuntungan dari proyek-proyek besar seperti
ini," tegasnya.
Ia juga menyoroti budaya kolusi yang masih mengakar dalam proses tender
proyek pemerintah. Menurutnya, peluang korupsi terbuka lebar karena praktik
‘orang dalam’ masih menjadi syarat tak tertulis untuk bisa memenangkan proyek.
"Budaya kolusi kita masih tinggi. Untuk ikut tender proyek, kalau
tidak ada orang dalam ya susah," katanya.
Sebagai solusi, Iwan mendorong agar aparat penegak hukum tak hanya
memenjarakan pelaku korupsi, tapi juga merampas seluruh aset hasil
kejahatannya.
"Penjarakan itu sudah biasa, tapi rampas saja seluruh aset mereka. Itu
akan lebih efektif untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Ia juga menambahkan, penanganan kasus korupsi tidak terlepas dari aspek
politik.
"Banyak hal yang mempengaruhi. Antara politik dan hukum harus sejalan,"
tandasnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya sebagai
tersangka dalam dugaan korupsi proyek Tol Terpeka. Kerugian negara akibat kasus
ini ditaksir mencapai Rp66 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Program MBG di Lampung Belum Maksimal, Thomas: Semoga Akhir Tahun Beroperasi Rutin
Senin, 23 Juni 2025 -
Lampung Baru Miliki 13 Lokasi Dapur MBG
Senin, 23 Juni 2025 -
Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Lampung: Siaga Bencana, Maksimal 5 Jam Harus Sudah di Lokasi
Senin, 23 Juni 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung Sudah Jangkau Ribuan Siswa, Disdikbud: Harapannya Semua Bisa Terlayani
Senin, 23 Juni 2025