• Selasa, 22 April 2025

Usut Perkara Korupsi Tol Terpeka Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 22 April 2025 - 11.24 WIB
39

Pengamat hukum dari Universitas Lampung, M. Iwan Satriawan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dan menahan dua pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Penetapan ini menuai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk pengamat hukum dari Universitas Lampung, M. Iwan Satriawan.

Menurut Iwan, langkah Kejati Lampung ini merupakan kemajuan yang patut diapresiasi meski masih banyak aspek yang belum tertangani secara menyeluruh. Ia menilai, pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak tertentu saja.

"Jangan tebang pilih. Khususnya di pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh oleh KPK maupun kejaksaan," ujar Iwan kepada Kupastuntas.co, Selasa (22/4/2025).

Lebih lanjut, Iwan menilai proyek infrastruktur, termasuk jalan tol, rawan korupsi karena adanya keserakahan para pejabat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Padahal, kata dia, pejabat-pejabat tersebut sudah menerima gaji dan fasilitas yang cukup besar dari negara.

BACA JUGA: Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara 66 Miliar, Dua Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka

"Masalahnya, serakah. Padahal gaji mereka sudah lumayan besar. Tapi tetap saja ingin mengambil keuntungan dari proyek-proyek besar seperti ini," tegasnya.

Ia juga menyoroti budaya kolusi yang masih mengakar dalam proses tender proyek pemerintah. Menurutnya, peluang korupsi terbuka lebar karena praktik ‘orang dalam’ masih menjadi syarat tak tertulis untuk bisa memenangkan proyek.

"Budaya kolusi kita masih tinggi. Untuk ikut tender proyek, kalau tidak ada orang dalam ya susah," katanya.

Sebagai solusi, Iwan mendorong agar aparat penegak hukum tak hanya memenjarakan pelaku korupsi, tapi juga merampas seluruh aset hasil kejahatannya.

"Penjarakan itu sudah biasa, tapi rampas saja seluruh aset mereka. Itu akan lebih efektif untuk memberikan efek jera," ujarnya.

Ia juga menambahkan, penanganan kasus korupsi tidak terlepas dari aspek politik.

"Banyak hal yang mempengaruhi. Antara politik dan hukum harus sejalan," tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Tol Terpeka. Kerugian negara akibat kasus ini  ditaksir mencapai Rp66 miliar. (*)