• Selasa, 22 April 2025

Serikat Buruh Serukan Standarisasi Upah Nasional Jelang May Day 2025

Selasa, 22 April 2025 - 09.45 WIB
35

Yohanes Joko Purwanto, Ketua Umum FPSBI-KSN. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI), anggota dari Konfederasi Serikat Nasional (KSN), telah mengeluarkan pernyataan yang menyerukan standarisasi upah nasional untuk meningkatkan kesejahteraan buruh menjelang Hari Buruh Internasional 2025 pada 1 Mei.

"Wujudkan Standarisasi Upah Nasional untuk Kesejahteraan Buruh," tegas Yohanes Joko Purwanto, Ketua Umum FPSBI-KSN, dalam rilis pra-May Day yang diterima, Selasa (22/4/25).

Dalam rilisnya, FPSBI-KSN mengkritik kebijakan pemerintah terkait upah buruh yang dinilai tidak memihak pada kesejahteraan pekerja. Yohanes Joko Purwanto menyoroti kenaikan upah minimum 2025 yang hanya sebesar 6,5 persen, yang dianggap tidak mencukupi mengingat berbagai potongan wajib yang harus dibayar oleh buruh.

"Seharusnya negara mulai memutuskan dan memikirkan bagaimana nasib buruh se-Indonesia bukan diserahkan ke masing-masing daerah. Karena buruh merupakan warga Negara Republik Indonesia dan seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah menetapkan standar Nasional soal pemberian upah buruh," ungkap Yohanes Joko Purwanto.

Ketua Umum FPSBI-KSN tersebut menambahkan bahwa politik upah murah tidak hanya terbatas pada penetapan upah minimum tahunan, tetapi juga mencakup sistem kerja kontrak dan outsourcing yang semakin marak. "PNS, Tentara, Polisi, Pegawai BUMN saja bisa (mendapatkan standar upah nasional), kenapa buruh tidak bisa dibuat standar upahnya," tanyanya.

Basiruddin, Sekretaris Jenderal FPSBI-KSN, juga menyoroti iuran-iuran yang memberatkan buruh, seperti iuran tabungan perumahan rakyat sebesar 2,5 persen, kenaikan PPN menjadi 12 persen, serta iuran BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan. "Dengan banyaknya potongan-potongan seperti itu tidak menambah penghasilan buruh secara signifikan," tegasnya.

Selain masalah upah, Yohanes Joko Purwanto juga mengkritik praktik pemberangusan serikat buruh yang mengancam para pengurus dan aktivis. "Tindakan ini selalu dilakukan oleh pengusaha sebagai upaya melanggengkan pelanggarannya. Ketika buruh melakukan upaya perjuangan untuk mendapatkan hak dan merubah nasibnya kearah yang lebih baik, pengusaha membalasnya dengan tindakan PHK terhadap pengurus," katanya.

Basiruddin juga menyoroti kondisi buruh di Provinsi Lampung yang masih menghadapi berbagai tantangan seperti upah rendah, kondisi kerja tidak aman, dan tingginya angka pengangguran. "Meskipun biaya hidup terus meningkat, banyak buruh di beberapa sektor masih dibayar di bawah standar yang layak, membuat mereka sulit untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarga mereka," ungkapnya.

Menjelang May Day 2025, Yohanes Joko Purwanto menekankan bahwa momentum ini bukan sekadar aksi simbolik tetapi momen kekuatan buruh untuk menyuarakan aspirasi mereka. "Sejarah May Day adalah sejarah kita. Bukan milik negara, bukan milik pengusaha, bukan milik birokrasi. May Day milik mereka yang bekerja, yang ditindas, dan yang bermimpi akan dunia yang lebih adil," tegasnya.

"Untuk May Day 2025 ini bukan sekadar aksi simbolik, ini adalah momen kekuatan rakyat pekerja untuk menyatakan bahwa kita tidak akan diam, tidak akan pasrah, dan tidak akan tunduk!" tutup Basiruddin dalam rilis tersebut. (*)