• Kamis, 24 April 2025

BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya

Selasa, 22 April 2025 - 14.03 WIB
101

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI secara berkala melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik. Berdasarkan pengawasan selama periode Januari-Maret (triwulan I) 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar merilis temuan 16 item kosmetik yang mengandung bahan bahan berbahaya dan/atau dilarang.

"Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor," ucap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Selasa (22/4/2025) dikutip dari Detik.com.

Berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan, diketahui 16 item temuan kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Bahan berbahaya dan/atau dilarang yang ditemukan dalam temuan kosmetik yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan dari kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik). Hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K10) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan dapat mengganggu fungsi hati.

"BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya," tegas Ikrar.

Berikut daftar 16 produk kosmetik yang diamankan BPOM RI selama periode Januari-Maret 2025.

Daftar kosmetik berbahaya:

  1. BOGOTA Night Cream Hello Bright / NA18210103153: Mengandung Asam retinoat dan hidrokuinon
  2. MAXIE Brightening Series Premium Night Cream / NA18220112854: Mengandung Asam Retinoat
  3. SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14# / NA1122130030: Mengandung Pewarna Merah K10
  4. SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4# / NA11221300225: Mengandung Pewarna Merah K10
  5. SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179 / NA11220300105: Mengandung Pewarna Merah K10
  6. SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07 / NA11221300321: Mengandung Pewarna Merah K10
  7. SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1 / NA11221200507 : Mengandung Timbal
  8. PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1 / NA11181205184: Mengandung Pewarna Merah K10
  9. SARASKIN COSMETIC Day Cream / NA18240110593: Mengandung Merkuri
  10. SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster / NA18240110595: Mengandung Merkuri
  11. F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive / NA18240105000: Mengandung Merkuri
  12. HELENALIZER Glow Night Cream / NA18240119322: Mengandung Merkuri
  13. MANTULITA All in O n e Cream / NA18240109509: Mengandung Merkuri
  14. FLY GLOW COSMETICS Night Cream / NA18240111475: Mengandung Merkuri
  15. F FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal / NA18210102641: Mengandung Merkuri
  16. FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal / NA18210102638: Mengandung Merkuri. (*)