Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandek

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sudah empat tahun berlalu dan tiga Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung berganti, penyidikan kasus korupsi dana hibah
KONI Provinsi Lampung tahun 2020 masih mandek. Padahal, sudah ada dua tersangka
ditetapkan.
Kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 senilai Rp29 miliar mulai
diusut atau masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada
tahun 2021. Kemudian, pada 12 Januari 2022, Kejati Lampung meningkatkan
pemeriksaan kasus ini ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, pada 28 Desember 2023 Kejati menetapkan dua tersangka, yakni
Frans Nurseta yang merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 Bidang
Prestasi, Diktar Litbang dan Sport.
Dan Agus Nompitu selaku Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 Bidang
Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha. Sayangnya, sejak penetapan kedua
tersangka hingga kini penyidikan kasus dana hibah KONI Lampung jalan di tempat
alias tidak ada perkembangan.
Bahkan, meskipun Kepala Kajati Lampung sudah berganti tiga kali, hingga
kini progres penyidikan kasusnya tidak ada pergerakan, termasuk apakah akan ada
penambahan tersangka baru maupun rencana pelimpahan kasusnya ke pengadilan.
Kasus dana hibah KONI Lampung 2020 mulai diusut saat Kejati Lampung
dipimpin Heffinur pada tahun 2021. Dan kasusnya mulai masuk tahap penyidikan
pada 12 Januari 2022.
Pada 2 Maret 2022, Heffinur digantikan oleh Nanang Sigit Yulianto sebagai
Kajati Lampung yang baru. Pada masa Nanang ini, Kejati Lampung menetapka dua
tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung, yakni Frans Nurseto dan Agus
Nompitu pada 28 Desember 2023.
Selanjutnya, pada 29 Agustus 2024, Nanang Sigit Yulianto digantikan
Kuntadi sebagai Kajati Lampung yang baru. Hingga Kuntadi digantikan Danang
Suryo Wibowo pada April 2025, kasus dana hibah KONI Lampung tidak ada
perkembangannya.
Ditanya perkembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung
tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya,
mengatakan masih berproses. “Masih berproses,” kata Amen Wijaya, pada Kamis
(17/4/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung,
Rizky Ramadhan, saat dihubungi juga mengatakan, untuk kasus tersebut tetap
dalam proses.
“Dimana tentunya teman-teman penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti.
Karena penyidik berpatokan dengan alat bukti dalam menuntaskan suatu kasus.
Kalau terburu-buru nanti tidak maksimal,” ungkap Rizky, pada Kamis (17/4/2025).
Sekadar diketahui, berdasarkan hasil audit dalam kasus ini terdapat
kerugian negara senilai Rp2.570.532.500 dan seluruhnya saat ini telah
di kembalikan ke kas negara.
Kerugian negara itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi jasa catering
dan penginapan pada kegiatan PON XX Papua Tahun 2020.
Sempat Ajukan Praperadilan
Tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran
2020, Agus Nompitu, sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung
Karang. Dalam persidangan praperadilan dimenangkan oleh Kejati Lampung.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim Agus Windana yang dihadiri
oleh pemohon Agus Nompitu dan Tim Penasehat Hukum, serta Penyidik Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku termohon.
"Menolak untuk permohonan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Tunggal
Agus Windana saat membacakan amar putusan, pada Rabu (27/3/2024) silam.
Menurut Agus, praperadilan yang diajukan oleh pemohon
telah menyasar pokok perkara. Sementara wewenang praperadilan hanya mengadili
sah atau tidaknya suatu alat bukti formil.
"Praperadilan hanya menilai alat bukti dari segi formil saja, sedangkan
pemohon mempertanyakan pertanggungjawaban KONI sudah masuk pokok perkara.
Permohonan tidak beralasan hukum dan patut ditolak,” tegasnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi
Senin 21 April 2025 dengan judul “Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI
Masih Mandek”
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025