• Rabu, 14 Mei 2025

Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandek

Senin, 21 April 2025 - 08.40 WIB
97

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sudah empat tahun berlalu dan tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung berganti, penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020 masih mandek. Padahal, sudah ada dua tersangka ditetapkan.

Kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 senilai Rp29 miliar mulai diusut atau masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tahun 2021. Kemudian, pada 12 Januari 2022, Kejati Lampung meningkatkan pemeriksaan kasus ini ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, pada 28 Desember 2023 Kejati menetapkan dua tersangka, yakni Frans Nurseta yang merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 Bidang Prestasi, Diktar Litbang dan Sport.

Dan Agus Nompitu selaku Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha. Sayangnya, sejak penetapan kedua tersangka hingga kini penyidikan kasus dana hibah KONI Lampung jalan di tempat alias tidak ada perkembangan.

Bahkan, meskipun Kepala Kajati Lampung sudah berganti tiga kali, hingga kini progres penyidikan kasusnya tidak ada pergerakan, termasuk apakah akan ada penambahan tersangka baru maupun rencana pelimpahan kasusnya ke pengadilan.

Kasus dana hibah KONI Lampung 2020 mulai diusut saat Kejati Lampung dipimpin Heffinur pada tahun 2021. Dan kasusnya mulai masuk tahap penyidikan pada 12 Januari 2022.

Pada 2 Maret 2022, Heffinur digantikan oleh Nanang Sigit Yulianto sebagai Kajati Lampung yang baru. Pada masa Nanang ini, Kejati Lampung menetapka dua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung, yakni Frans Nurseto dan Agus Nompitu pada 28 Desember 2023.

Selanjutnya, pada 29 Agustus 2024, Nanang Sigit Yulianto digantikan Kuntadi sebagai Kajati Lampung yang baru. Hingga Kuntadi digantikan Danang Suryo Wibowo pada April 2025, kasus dana hibah KONI Lampung tidak ada perkembangannya.

Ditanya perkembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan masih berproses. “Masih berproses,” kata Amen Wijaya, pada Kamis (17/4/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Rizky Ramadhan, saat dihubungi juga mengatakan, untuk kasus tersebut tetap dalam proses.

“Dimana tentunya teman-teman penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti. Karena penyidik berpatokan dengan alat bukti dalam menuntaskan suatu kasus. Kalau terburu-buru nanti tidak maksimal,” ungkap Rizky, pada Kamis (17/4/2025).

Sekadar diketahui, berdasarkan hasil audit dalam kasus ini terdapat kerugian negara senilai Rp2.570.532.500 dan seluruhnya saat ini telah di kembalikan ke kas negara.

Kerugian negara itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi jasa catering dan penginapan pada kegiatan PON XX Papua Tahun 2020.

Sempat Ajukan Praperadilan

Tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020, Agus Nompitu, sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Dalam persidangan praperadilan dimenangkan oleh Kejati Lampung.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim Agus Windana yang dihadiri oleh pemohon Agus Nompitu dan Tim Penasehat Hukum, serta Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku termohon.

"Menolak untuk permohonan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Agus Windana saat membacakan amar putusan, pada Rabu (27/3/2024) silam.

Menurut Agus, praperadilan yang diajukan oleh pemohon telah menyasar pokok perkara. Sementara wewenang praperadilan hanya mengadili sah atau tidaknya suatu alat bukti formil.

"Praperadilan hanya menilai alat bukti dari segi formil saja, sedangkan pemohon mempertanyakan pertanggungjawaban KONI sudah masuk pokok perkara. Permohonan tidak beralasan hukum dan patut ditolak,” tegasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 21 April 2025 dengan judul “Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Masih Mandek”