Diadukan ke Peradi, Sopian Sitepu: Prematur dan Laporan Kode Etik Advokat Tidak Dibenarkan Disiarkan di Media Massa

Sopian Sitepu. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sopian Sitepu & Partners selaku Kuasa Hukum Keluarga Rosnati Syech (ibu Kadafi) angkat bicara perihal aduan pelanggaran kode etik advokat yang dilakukan oleh Law Firm Osep Doddy & Partners yang bertindak selaku kuasa hukum Yayasan Altek Bandar Lampung ke DPC Peradi Bandar Lampung, Senin (21/4/2025).
Sopian menilai, aduan itu dianggap prematur dan rekan sejawat kurang hati-hati serta
membuat laporan sangat emosional atau kurang memperhatikan kode etik.
"Menyimak ekspose di media masa, bahwa kami dilaporkan melanggar Kode Etik Advokat, laporan tersebut kami anggap premature dan kami akan menjawab secara lengkap dalam waktu sesingkatnya," ujarnya, saat dihubungi via WhatsApp, Senin (21/4/2025) malam.
Selain itu, menurutnya keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan kode etik Advokat tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
Baca juga : Yayasan Altek Adukan Kantor Hukum Sopian Sitepu ke Peradi Bandar Lampung
"Perlu kami jelaskan bahwa laporan kode etik dilarang diekspose di media masa, secara tegas dituliskan pada Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan pada 23 Mei 2002 Pada Bab IV “Hubungan Dengan Teman Sejawat”, Pasal 5 huruf c dituliskan:
“c. Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.” tegasnya.
Sebelumnya, Law Firm Osep Doddy & Partners yang bertindak selaku kuasa hukum Yayasan Altek Bandar Lampung resmi mengadukan Sopian Sitepu & Partners selaku Kuasa Hukum Keluarga Rosnati Syech (ibu Kadafi) ke DPC Peradi Bandar Lampung, Senin (21/4/2025).
Aduan itu terkait pelanggaran kode etik Advokat yang diduga dilakukan oleh rekan advokat Sopian Sitepu & Partners atas penyampaian berita bohong dihadapan publik (awak media) pada 9 April 2025 lalu perihal Universitas Malahayati. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Jaga Keandalan di Hari Raya Paskah, PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Akibat Cuaca Buruk di Lampung
Senin, 21 April 2025 -
Tak Hanya Banjir, Hujan di Bandar Lampung Juga Sebabkan Pohon Tumbang dan Longsor
Senin, 21 April 2025 -
Yayasan Altek Adukan Kantor Hukum Sopian Sitepu ke Peradi Bandar Lampung
Senin, 21 April 2025