• Senin, 21 April 2025

Berbekal CCTV, Pencuri Motor di Metro Ditangkap

Senin, 21 April 2025 - 13.19 WIB
831

Tersangka IB alias Ibam berikut barang buktinya saat diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Metro akhirnya membuahkan hasil. Berbekal rekaman Closed Circuit Television (CCTV), Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Metro Timur berhasil menangkap satu orang terduga pelaku pencurian motor.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi efektif antar unit kepolisian.

“Bermodal rekaman CCTV yang berhasil diperoleh dari lokasi sekitar tempat kejadian, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi terduga pelaku,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/4/2025).

Kasat menerangkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan A.H. Nasution No.112, RT 32 RW 009, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.

Korban bernama Rizka Avissa Putri (30), seorang karyawan honorer yang kehilangan sepeda motor miliknya, Honda Vario warna hitam bernomor polisi BE 3724 FA.

Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang nekat. Ia masuk ke rumah korban melalui jalan samping, lalu menyelinap lewat pintu belakang. Setelah berhasil masuk ke dalam kamar tidur, pelaku mengambil kunci motor yang terletak di atas meja.

"Tanpa menimbulkan kecurigaan, pelaku membawa kabur sepeda motor yang saat itu diparkir di teras belakang rumah," ucapnya.

Korban baru menyadari motornya hilang setelah melihat rekaman CCTV milik sebuah toko minuman di seberang rumah bernama We Drink. Dalam rekaman tersebut terlihat jelas seorang laki-laki mencurigakan yang mengambil sepeda motor korban.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Timur tertanggal 19 April 2025," ungkap Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada hari Senin (21/4/2025) sekitar pukul 11.20 WIB, tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Metro dan Unit Reskrim Polsek Metro Timur berhasil melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui berinisial IB alias Ibam (50), warga Jalan Imam Bonjol Gang Jayasinga, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Tanpa perlawanan berarti, Ibam berhasil diamankan di kediamannya beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut di wilayah Metro Timur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor rangka MH1JFV110FK231B35 dan nomor mesin JFV1E-1231229, sesuai dengan milik korban Rizka Avissa Putri.

Selain itu, turut diamankan pula BPKB kendaraan tersebut. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna proses hukum selanjutnya.

Ibam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mana ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya sistem keamanan di lingkungan tempat tinggal, seperti pemasangan CCTV yang terbukti sangat membantu dalam pengungkapan kejahatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar warga senantiasa waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. (*)