Air Meluap, Jalan Penghubung 2 Kecamatan di Lampung Tengah Amblas
Jalan Penghubung Kecamatan Anak Tuha dengan Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah Amblas. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada Senin (21/04/2025) dini hari, menyebabkan putusnya jalur utama yang menghubungkan Kecamatan Anak Tuha dengan Kecamatan Padang Ratu, tepatnya di Kampung Bumi Aji.
Tidak adanya saluran drainase di sisi badan jalan membuat air hujan meluap dan mengikis struktur tanah, hingga menyebabkan bagian jalan ambrol dan tidak dapat dilalui kendaraan roda empat (R4) atau lebih.
Menanggapi kejadian tersebut, jajaran Polsek Padang Ratu dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek, AKP Edi Suhendra bergerak cepat ke lokasi.
Kapolsek mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal dan mengimbau warga agar berhati-hati, terutama bagi pengendara roda empat.
"Untuk sementara, kami imbau masyarakat menggunakan jalur alternatif,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra dalam keterangannya, Senin (21/4/2025) siang.
Kapolsek menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Saat ini pihaknya bersama TNI, warga sekitar dan aparatur Kampung serta tokoh pemuda, berinisiatif melakukan perbaikan sementara.
"Kita sudah bergerak dengan cara gotong royong menimbun jalan yang ambrol, agar kendaraan kecil tetap bisa melintas," terangnya.
"Kami akan terus memantau wilayah tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
KPK Usut Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito
Selasa, 10 Februari 2026 -
Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Simpang Agung, Ni Ketut Dewi Nadi Tekankan Persatuan
Senin, 09 Februari 2026 -
Terpilih Aklamasi, Musa Ahmad Kembali Pimpin Golkar Lampung Tengah
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Janji Uang Gaib Berujung Meja Hijau, Dukun Palsu di Lamteng Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sabtu, 07 Februari 2026









