• Sabtu, 19 April 2025

KPU Update Data Pemilih Hingga H-1 Pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran

Kamis, 17 April 2025 - 11.36 WIB
47

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Ervhan Jaya, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2025). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pembaruan data pemilih hingga H-1 pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesawaran yang akan digelar pada 24 Mei 2025.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Ervhan Jaya mengatakan, pembaruan data pemilih meliputi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam Pilkada 27 November 2024.

"Kita terus melakukan update data, baik DPT, DPTb, maupun DPK, dalam proses PSU Pesawaran. Kita melakukan update data pemilih yang digunakan pada Pilkada 27 November 2024 lalu, sehingga tidak mengulang dari awal. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Ervhan, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2025).

Ervhan menyebutkan, pencermatan data pemilih juga mencakup pemilih yang telah meninggal dunia maupun yang kehilangan hak pilih.

"Untuk data pemilih meninggal dunia, KPU Kabupaten Pesawaran minimal harus menerima surat keterangan dari kepala desa. Kalau hanya surat kematian dari keluarga, tidak kita terima," jelasnya.

Ia menambahkan, pemilih yang kehilangan hak pilih adalah mereka yang meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri pasca 27 November 2024, atau dicabut hak pilihnya sesuai ketentuan.

Validasi data ini, lanjutnya, dilakukan dengan cara jajaran KPU Pesawaran turun langsung ke desa-desa. Proses pemutakhiran ini berlangsung hingga H-1 sebelum hari pemungutan suara.

"KPPS bisa melakukan pencoretan nama pada hari H berdasarkan surat keterangan dari desa apabila ada pemilih yang meninggal dunia," terangnya.

Mengacu pada Surat Dinas KPU RI Nomor 626/PL.02.6-SD/06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pengaturan Mengenai Pemilih dalam Pelaksanaan PSU, berikut ketentuan yang berhak menggunakan hak pilih :

  • Pemilih yang terdaftar dalam DPT pada Pilkada 27 November 2024.
  • Pemilih dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.
  • Pemilih dalam DPTb pada Pilkada 27 November 2024.
  • Pemilih DPK yang menggunakan hak pilih pada Pilkada 27 November 2024.
  • Pemilih dalam DPT yang pindah domisili pasca 27 November 2024 dan telah menggunakan hak pilihnya.
  • Pemilih dalam DPT yang melakukan pindah memilih (DPTb) dalam wilayah Kabupaten Pesawaran.

Sementara yang tidak berhak menggunakan hak pilih, antara lain :

  • Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK yang telah meninggal dunia.
  • Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK yang telah menjadi TNI/Polri.
  • Penduduk baru yang menjadi warga Pesawaran pasca 27 November 2024.
  • Pemilih pemula yang baru memenuhi syarat setelah 27 November 2024.
  • Pemilih DPT yang pindah memilih (DPTb) ke luar wilayah Pesawaran.
  • Pemilih dalam DPT yang pindah domisili pasca 27 November 2024 dan tidak menggunakan hak pilihnya.
  • Pemilih DPTb yang hanya memiliki hak suara untuk pemilihan gubernur pada Pilkada 27 November 2024. (*)