Korupsi Insentif Sat Pol PP, JPU Tuntut Mahyudin CS 8 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap Mahyudin Cs di Pengadilan Tipidkor PN Kelas 1A Tanjung Karang. Kamis (17/4/2025). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menuntut Mahyudin, Agusmiar Lispandi, dan Intan Melicadona, masing-masing dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Kajari Lampung Selatan, Afni Carolina mengatakan, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU perkara tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran insentif/honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tahun anggaran 2021 - 2022 digelar hari ini Kamis (17/4/2025), pukul 14.00 WIB.
"Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung," ujar, Kajari dalam keterangan tertulis.
Dalam sidang itu, JPU menuntut dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap masing-masing terdakwa.
"Terdakwa Mahyudin, nomor: PDS-02/KALIA/01/2025 pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta, subsider kurungan selama 6 bulan. Bayar uang pengganti Rp645.291.250, subsider 4 tahun, biaya perkara Rp7.500," jelas Kajari.
Lalu, terdakwa Agusmiar Lispandi, nomor : PDS-01/KALIA/01/2025, pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta, subsider kurungan selama 6 bulan, bayar uang pengganti Rp323.948.000, subsider 4 tahun, biaya perkara Rp7.500.
"Kemudian, terdakwa Intan Melicadona, nomor : PDS-03/KALIA/01/2025, pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta, subsider kurungan selama 6 bulan, bayar uang pengganti Rp1.104.676.570, subsider 4 tahun, biaya perkara Rp7.500," timpal Kajari.
Persidangan lanjutan, akan kembali digelar pada hari Rabu (30/4/2025) dengan agenda pledoi atau pembelaan oleh masing-masing terdakwa.
"Menyatakan bahwa barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain," tutup Kajari.
Untuk diketahui, korupsi insentif/ honorarium anggota Satpol PP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140. Kerugian itu, berdasarkan hitung-hitungan dalam Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Nataru, Polisi Lampung Selatan Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan di Jalan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Profesional
Selasa, 16 Desember 2025 -
ASDP Bakauheni Siapkan 67 Kapal Hadapi Puncak Arus Nataru, Prediksi 12.893 Kendaraan Memadati Penyeberangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jenazah Penumpang KMP Dorothy Melompat dari Kapal Ditemukan
Rabu, 10 Desember 2025









