Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler tahap kedua. Masa pelunasan diperpanjang hingga 25 April 2025.
"Waktu pelunasan tahap kedua yang semula dilaksanakan pada tanggal 24 Maret sampai dengan 17 April 2025 akan diperpanjang dan dilaksanakan kembali sampai dengan tanggal 25 April 2025," demikian pengumuman dari Kemenag seperti dikutip dari Instagram resmi Ditjen Penyelenggaraan Haji Umrah Kemenag, @informasihaji, Kamis (17/4/2025).
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan mengatakan perpanjangan itu dilakukan lantaran terdapat empat provinsi yang belum memenuhi kuota haji.
Hal itu disampaikan Hilman dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir tahap II pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH).
"Perpanjangan pelunasan BIPIH sampai 25 April karena masih terdapat 4 provinsi yang kuota hajinya masih tersisa banyak," kata Hilman, dikutip dari Detik.com.
"Jadi sebetulnya hari ini adalah hari penutupan, saya tiga hari yang lalu merumuskan dan merapatkan kepada Pak Menteri untuk jaga-jaga, andaikan kita masih memerlukan perpanjangan dan kami buat sampai 25 April," sambungnya.
Hilman mengatakan empat provinsi itu adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Gorontalo, dan Sumatera Selatan. Hilman mengatakan saat ini beberapa jemaah haji tengah dalam proses pemeriksaan kesehatan.
"Ada empat provinsi, satu, Jawa Barat jadi kuotanya banyak yang belum melunasinya juga banyak. Kemudian DKI ini tradisional, dari dulu selalu kurang karena di DKI banyak pendatang dari berbagai daerah waktu daftar haji entah ke mana dicari-cari. Jadi rata-rata DKI selama 3 tahun terakhir ini tidak bisa menutupi kuota yang diberikan," jelasnya.
"Kemudian, juga Gorontalo dan saat ini Sumatera Selatan. Ini 4 provinsi besar yang kuotanya masih belum bisa dipenuhi," imbuh dia.
Sementara itu, menurut Hilman, sebanyak 209 ribu anggota jemaah telah melunasi seluruh biaya. Diketahui, kuota jemaah haji reguler sebanyak 203.320 jemaah.
"Capaian pelunasan yang sudah memasuki tahap II sampai 16 April, yaitu 208.514. Jadi sementara kuota kita itu reguler 203.320 jemaah. Per hari ini, tadi jam 12 ada data masuk, dari 208, nambah 700, jadi 209 ribu," paparnya.
Secara nasional, jemaah reguler yang melunasi biaya telah melebihi kuota. Namun, dari sebaran kuota haji di Indonesia, masih terdapat empat provinsi yang belum memenuhi kuota haji.
"Oleh karena itu, dari segi ini, sudah kelebihan jemaah 5.000 orang yang melunasi. Jumlah tersebut berasal dari 180.390 orang jemaah reguler yang harusnya 203 ribu, tetapi yang bisa melunasi hanya 180 ribu plus," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati BPIH 1446 H/2025 M senilai Rp 89.410.258,79. BPIH terdiri dari dua komponen, yakni komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Bipih dan komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Berikut rincian biaya BPIH 2025 yang terdiri dari:
- Rp 55.431.750,78 dibayar oleh calon jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
- Rp 33.978.508,01 yang ditanggung dari nilai manfaat dana haji. (*)