Kasus Korupsi PT Lampung Energi Berjaya, Kejati Sudah Sita 84 Miliar, Belum Ada Tersangka

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah menyita uang sebesar Rp84 miliar dalam kasus korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kejati Lampung menyebut masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang diberikan kepada PT LEB senilai 17.286.000 Dolar Amerika atau sekitar Rp271.799.878.200 (kurs Rp15.723).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat dihubungi mengatakan penyidikan kasus korupsi PT LEB masih berjalan dan diharapkan bisa cepat selesai.
“Sabar ya semua berjalan, semoga cepat. Kami hari ini kalau jadi ada rilis (kasus korupsi PT LEB),” kata Armen Wijaya, Rabu (16/4/2025).
Kejati Lampung mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada anak usaha PT Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT LEB sejak bulan Oktober 2024.
Kemudian, tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis (17/10/2024) lalu.
Dalam kasus ini Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 27 saksi terdiri dari unsur PT LEB, PT LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Saksi yang sudah diperiksa, diantaranya AS selaku Direktur PT LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lampung Timur, MRT selaku Dirut PDAM Lampung Timur, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT LEB, AE selaku Dirut PT LEB dan HW selaku Komisaris PT LEB. Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo juga sudah diperiksa oleh Kejati Lampung.
Bahkan, Kejati sudah melakukan penggeledahan Kantor PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan di enam titik penggeledahan lainnya yang terbagi di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejati menyita barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, mata uang asing, jam tangan mewah, mobil jeep dan sepeda motor.
Jumlah uang yang diamankan yakni Rp670 juta dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total Rp2.176.433.589.
Kemudian tim penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah menerima uang suku bunga yang telah dicairkan dari AE selaku Dirut Utama PT LEB sebesar Rp800 juta.
Selain itu, Kejati Lampung telah melakukan pengamanan terhadap dana PI sebesar Rp59.027.894.797 yang diserahkan oleh pihak PT LJU melalui AS selaku Dirut Utama PT LJU.
Terakhir, Kejati Lampung kembali menyita sebesar 1.483.497,78 Dolar Amerika atau setara Rp23.559.799.118. Uang tersebut disita lantaran ditemukan adanya dugaan penghapusan uang yang tidak tercatat dalam laporan keuangan PT LEB.
Total penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Lampung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT LEB hingga saat ini sebesar Rp84 miliar lebih.
Semua uang hasil sitaan yang sudah berhasil diamankan dari dalam rekening milik PT LEB kemudian disimpan ke Bank Negara Indonesia (BNI).
Kasus ini semakin menarik perhatian, karena ada perbedaan nilai jumlah uang yang diterima PT LEB dari keterangan Kejati Lampung dengan PT Lampung Jasa Usaha (LJU) yang merupakan induk perusahaan dari PT LEB.
Kejati merilis jumlah uang yang diberikan PT PHE OSES ke PT LEB sebesar Rp271.799.878.200. Sedangkan Direktur Operasional PT LJU, Mashudi menyebut pendapatan yang diterima PT LEB dari PT PHE OSES sebesar Rp195 miliar.
Jika dilihat dari jumlah uang yang sudah disetorkan ke Pemprov Lampung sebagai dividen PT LJU dari dana PI PT PHE OSES senilai Rp140 miliar lebih dan uang yang disita Kejati Lampung sebesar Rp84 miliar, maka total jumlah uangnya sudah mencapai Rp224 miliar.
Sementara mengacu pada keterangan Kejati Lampung yang menyebut besaran dana PI PT PHE OSES yang diterima PT LEB Rp271,7 miliar lebih, maka masih ada dana tersisa sebesar Rp47 miliar.
Ada kemungkinan Kejati masih melacak sisa dana Rp47 miliar tersebut mengalir kemana saja atau masuk rekening siapa.
Yang juga menjadi pertanyaan, hingga kini Kejati belum juga menetapkan tersangka, padahal sudah menyita uang sebesar Rp84 miliar. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 17 April 2025, dengan judul “Kasus Korupsi PT Lampung Energi Berjaya”
Berita Lainnya
-
KAI Divre IV Tanjungkarang Kembali Ajukan Penambahan Rangkaian KA Rajabasa Ditengah Habisnya Tiket Long Weekend
Jumat, 18 April 2025 -
Teknokrat dan UNIS Tangerang Jalin Kerja Sama Tingkatkan Tridharma Perguruan Tinggi
Jumat, 18 April 2025 -
Kementan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Brigade Pangan
Jumat, 18 April 2025 -
Polisi Siapkan Rekayasa Lalin Saat Demo Bela Palestina di Tugu Adipura Besok
Jumat, 18 April 2025