• Sabtu, 19 April 2025

Kasus Dugaan Asusila Oknum Guru di Merbau Mataram Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Periksa 10 Saksi

Kamis, 17 April 2025 - 18.55 WIB
156

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan kepolisian terus meproses kasus dugaan asusila terhadap pelajar di Kecamatan Merbau Mataram.

Diketahui, viral video pengakuan seorang wanita mengaku ibu dari pelajar berusia 12 tahun menjadi korban asusila oleh oknum guru di posting ulang di akun media sosial pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam unggahan akun @hotmanparisofficial, sejak dua hari lalu hingga Kamis (17/4/2025), jam 17.50 WIB, mendapat 184 komentar dan 2 ribu suka serta 145.659 tayangan netijen.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya Wati warga Merbau Mataram, meminta tolong kepada bapak Hotman Paris membantu saya," ujar suara ibu didalam video.

"Dikarenakan anak saya yang masih berusia 12 tahun dicabuli dan dilecehkan oleh gurunya sendiri, dan sampai saat ini belum ada kejelasan dengan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku dan pelaku masih bebas berkeliaran," sambungnya.

"Saya minta tolong bantu saya pak Hotman Paris, saya ini orang kecil butuh bantuan bapak," bunyi suara di akhir video.

Curahan hati sang ibu, mendapat tanggapan dari pemilik akun @hotmanparisofficial, yang meminta agar kepolisian menaruh atensi serius terhadap penanganan perkara tersebut.

"Halo Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Selatan mohon atensi serius! Halo Propam Polda Lampung agar mulai menanyakan hal ini ke Kapolres Lampung Selatan," bunyi cuitan akun Hotman Paris Hutapea.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin memastikan bahwa penanganan perkara oleh kepolisian terus berjalan.

"Intinya kita terus berproses penanganan perkaranya," buka Kapolres.

Dirinya belum bisa menjelaskan secara detil penanganan perkara itu, karena hal itu sudah masuk dalam ranah teknis penyidikan kepolisian.

"Perkara sudah tahap penyidikan," timpal Kapolres.

Disoal mengenai jumlah saksi yang telah diundang oleh kepolisian untuk dimintai keterangan dan status terlapor, Yusriandi menjawab, "Saksi 10 Orang, diluar saksi korban dan saksi ibu korban. Status terlapor masih saksi," balas Kapolres.

Yusriandi menyebut, pihaknya akan mengirimkan sampel barang bukti DNA ke laboratorium di Jakarta pada hari Senin (21/4/2025) depan.

Disinggung mengenai apakah sudah ada calon tersangka dalam perkara asusila itu, Yusriandi menerangkan kepolisian tengah mengumpulkan barang bukti.

"Kita tidak bisa serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka, kita masih mengumpulkan bukti yang ada," urai Kapolres.

Yusriandi menegaskan, kepolisian akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam mengungkap kasus asusila yang terjadi di wilayah Kecamatan Merbau Mataram itu.

"Yang pasti kita dari Polres ingin menegaskan kembali, bahwa proses hukum terus berjalan, penyidik akan terus optimal bisa mengungkap dan memuat terang peristiwa yang terjadi. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkaranya," tegas Kapolres. (*)