Kasus Dugaan Asusila Oknum Guru di Merbau Mataram Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Periksa 10 Saksi

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan, AKBP
Yusriandi Yusrin menyatakan kepolisian terus meproses kasus dugaan asusila
terhadap pelajar di Kecamatan Merbau Mataram.
Diketahui, viral video pengakuan seorang wanita mengaku ibu dari pelajar
berusia 12 tahun menjadi korban asusila oleh oknum guru di posting ulang di
akun media sosial pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dalam unggahan akun @hotmanparisofficial, sejak dua hari lalu hingga
Kamis (17/4/2025), jam 17.50 WIB, mendapat 184 komentar dan 2 ribu suka serta
145.659 tayangan netijen.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya Wati warga Merbau
Mataram, meminta tolong kepada bapak Hotman Paris membantu saya," ujar
suara ibu didalam video.
"Dikarenakan anak saya yang masih berusia 12 tahun dicabuli dan
dilecehkan oleh gurunya sendiri, dan sampai saat ini belum ada kejelasan dengan
pihak kepolisian untuk menangkap pelaku dan pelaku masih bebas
berkeliaran," sambungnya.
"Saya minta tolong bantu saya pak Hotman Paris, saya ini orang kecil
butuh bantuan bapak," bunyi suara di akhir video.
Curahan hati sang ibu, mendapat tanggapan dari pemilik akun
@hotmanparisofficial, yang meminta agar kepolisian menaruh atensi serius
terhadap penanganan perkara tersebut.
"Halo Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Selatan mohon atensi
serius! Halo Propam Polda Lampung agar mulai menanyakan hal ini ke Kapolres
Lampung Selatan," bunyi cuitan akun Hotman Paris Hutapea.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin
memastikan bahwa penanganan perkara oleh kepolisian terus
berjalan.
"Intinya kita terus berproses penanganan perkaranya," buka
Kapolres.
Dirinya belum bisa menjelaskan secara detil penanganan perkara itu,
karena hal itu sudah masuk dalam ranah teknis penyidikan kepolisian.
"Perkara sudah tahap penyidikan," timpal Kapolres.
Disoal mengenai jumlah saksi yang telah diundang oleh kepolisian untuk
dimintai keterangan dan status terlapor, Yusriandi menjawab, "Saksi 10
Orang, diluar saksi korban dan saksi ibu korban. Status terlapor masih
saksi," balas Kapolres.
Yusriandi menyebut, pihaknya akan mengirimkan sampel barang bukti DNA ke
laboratorium di Jakarta pada hari Senin (21/4/2025) depan.
Disinggung mengenai apakah sudah ada calon tersangka dalam perkara
asusila itu, Yusriandi menerangkan kepolisian tengah mengumpulkan barang bukti.
"Kita tidak bisa serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka,
kita masih mengumpulkan bukti yang ada," urai Kapolres.
Yusriandi menegaskan, kepolisian akan terus berupaya semaksimal mungkin
dalam mengungkap kasus asusila yang terjadi di wilayah Kecamatan Merbau Mataram
itu.
"Yang pasti kita dari Polres ingin menegaskan kembali, bahwa proses
hukum terus berjalan, penyidik akan terus optimal bisa mengungkap dan memuat
terang peristiwa yang terjadi. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dalam
perkaranya," tegas Kapolres. (*)
Berita Lainnya
-
Hari Pertama Kejuaraan Karate LA Cup, Atlet Forki Lamsel Sabet 5 Medali Emas
Jumat, 18 April 2025 -
Korupsi Insentif Sat Pol PP, JPU Tuntut Mahyudin CS 8 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta
Kamis, 17 April 2025 -
Bupati Egi Resmikan Pantai Senaya, Usung Konsep Wisata Modern di Pesisir Kalianda
Kamis, 17 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Tol JTTS, KPK Periksa Belasan Saksi di Jakarta dan Lampung Selatan
Rabu, 16 April 2025