• Rabu, 16 April 2025

Tinggalkan 6 Kasus Korupsi, MAKI Kecewa Kajati Lampung Kuntadi Sudah Dipindah

Rabu, 16 April 2025 - 09.37 WIB
79

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi, dirotasi menjadi Kajati Jawa Timur (Jatim).

Rotasi dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia nomor PRIN-23/A/JA/04/2025. Pengganti Kuntadi adalah Danang Suryo Wibowo yang sebelumnya Wakajati DKI Jakarta.

Kuntadi masih meninggalkan penyidikan enam kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang hingga kini belum tuntas. 

Keenam kasus itu mencakup dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020, perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021, pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau tahun 2019, serta kasus di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tahun 2022.

Kasus kelima, dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan oleh mafia tanah di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan. Dalam kasus ini Kejati sudah memeriksa  mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya. 

Dan kasus keenam adalah dugaan kasus korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000 yang bersumber dari APBD Lamtim. Dalam kasus ini Kejati juga sudah memeriksa mantan bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.

Menanggapi perpindahan Kuntadi ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku, cukup kecewa. 

“Saya sebenarnya cukup kecewa dengan perpindahan Pak Kuntadi karena masih banyak ‘PR’ yang belum diselesasikan. Karena saya berharap awalnya Pak Kuntadi bisa menyelesaikan beberapa ‘PR’ lama itu dan bisa segera menuntaskannya.” Kata Boyamin, Rabu (16/4/2025). 

“Karena spesialisasi Pak Kuntadi itukan dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Karena sebelumnya di Direktur Penyidikan Tindak Pidana khusus alias korupsi,” lanjut Boyamin. 

Namun, lanjut Boyamin, apa boleh buat karena penugasan itu tidak bisa ditolak. Karena Kuntadi dipromosikan pindah menjadi Kajati Jawa Timur. 

“Mudah-mudaha penggantinya Pak Danang mampu menuntaskan ini. Mari kita kawal bersama-sama. Kalau nanti ternyata tidak mampu menyelesiakan ini nanti mudah-mudahan saya bisa ke Lampung untuk saya gugat praperadilan,” tegas Boyamin. 

Menurut Boyamin, jika Kajati Lampung yang baru Danang bisa menyelesaikannya maka bisa membuat prestasi. Karena Lampung selama ini lebih banyak jadi pasiennya KPK, dan Kejati Lampung kurang gregetnya. 

“Mudah-mudahan ini sudah diawali Pak Kuntadi, dan mampu bisa diselesaikan Pak Danang untuk membuat prestasi-prestasi hebat dalam pemberantasan korupsi. Termasuk bukan hanya memenjarakan orang, tapi juga aset recovery, uang pengganti juga bisa maksimal,” ungkap Boyamin. 

Yang utama, lanjut Boyamin, bisa memaksa pemda di Lampung baik provinsi maupun kabupaten/kota bisa membuat tata kelola yang lebih baik untuk mencegah kebocoran anggaran. 

“Dengan cara pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Dan juga berkaitan dengan proyek-proyek itu harus kompetitif. Jadi terjadi persaingan yang sehat. Kejati yang baru harus bisa memaksa itu bahwa pemda bisa membuat tata kelola yang lebih baik,” pungkasnya. (*)