• Sabtu, 19 April 2025

Serap Gabah Petani, DPMPTSP Lamsel Fasilitasi Perizinan Mitra Bulog

Rabu, 16 April 2025 - 14.02 WIB
25

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Selatan. Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, siap memfasilitasi calon mitra Badan Urusan Logistik (Bulog).

Hal itu sebagai bentuk dukungan Pemkab Lamsel kepada Bulog dalam menyerap gabah petani serta upaya serius mempercepat visi swasembada pangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi perizinan pelaku usaha, termasuk calon mitra kerja pengadaan (MKP) Bulog.

"Sesuai petunjuk Bapak Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, kami siap memfasilitasi pelaku usaha yang ingin menjadi MKP Bulog,” ujar Rio Gismara, saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Saat ini, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas persyaratan dari pelaku usaha untuk menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi calon MKP Bulog.

"Begitu berkas persyaratan lengkap, penerbitan NIB bisa ditunggu. Segera langsung jadi,” sambungnya.

Sebelumnya, Pemkab Lamsel menggelar rapat koordinasi terkait mekanisme penyerapan gabah oleh Bulog Cabang setempat dan MKP Bulog.

"Dalam rakor itu, diketahui ada kendala persyaratan administrasi untuk menjadi MKP Bulog,” jelas Rio Gismara.

Rio merinci, pihaknya tengah memfasilitasi kurang lebih 32 calon mitra Bulog yang sedang mengurus perizinan berusaha.

"Ada dua klasifikasi untuk menjadi mitra Bulog. Pertama, perusahaan berbadan hukum, badan usaha, atau usaha perseorangan. Kedua, berasal dari kelompok tani atau gabungan kelompok tani,” kata dia. (*)