Pemprov Lampung Bakal Tindak Tegas Tambang Ilegal

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat dimintai keterangan, Rabu (16/4/2025). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan memperburuk kondisi banjir di wilayah tersebut.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang tidak merugikan generasi mendatang.
"Kita ingin ekonomi tumbuh, investasi tumbuh dan pendapatan masyarakat juga tumbuh. Tapi kita ingin tumbuhnya dengan memperhatikan keberlanjutan dan tidak saling merugikan sehingga dapat mewariskan hal yang baik kepada masyarakat," kata dia, saat dimintai keterangan, Rabu (16/4/2025).
Ia juga menyoroti bahwa permasalahan banjir yang kerap terjadi bukan hanya akibat dari aktivitas saat ini, tetapi merupakan akumulasi dari puluhan tahun pengelolaan lingkungan yang kurang tepat.
"Mungkin banjir yang kita alami sekarang bukan semata karena dampak hari ini atau bulan kemarin, tetapi karena puluhan tahun kerusakan lingkungan. Maka dari itu, kita ingin melakukan penataan yang lebih baik,” tambahnya.
Mirza mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya juga telah memberikan masukan terkait pentingnya menjaga ekosistem, termasuk melakukan penyegelan terhadap kegiatan tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
"Kita lihat masukan dari Dinas Lingkungan Hidup adalah dengan menjaga ekosistem lingkungan sekitar kota Bandar Lampung termasuk penyegelan tambang ilegal," katanya.
Menurutnya, sebagai bentuk ketegasan, Pemprov Lampung akan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku usaha tambang yang tidak memiliki izin lengkap.
"Kita ingin tindakan tegas dan pengendalian banjir segera dilakukan. Jika izin suatu aktivitas tidak sempurna dan tidak lengkap, maka akan langsung kita tindak," tegasnya.
Untuk diketahui, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung telah melakukan penyegelan terhadap dua tambang batu jenis andesit yang berlokasi di Jalan Soekarno - Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Penyegelan pertama dilakukan pada, Jum'at (11/4/2025) di lokasi tambang milik PT. Membangun Sarana Bangsa yang telah beroperasi sejak tahun 2022 dan izinnya habis pada Maret 2025.
Selain itu, perusahaan juga tidak mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang merupakan dokumen lingkungan yang wajib dimiliki pelaku usaha.
Selanjutnya penyegelan kedua dilakukan pada hari ini yang lokasinya hanya berjarak beberapa meter dari lokasi pertama. Kegiatan tambang tersebut merupakan ilegal yang tidak dilengkapi oleh izin.
Kedua aktivitas tambang tersebut dihentikan selamanya karena diduga menjadi salah satunya penyebab terjadinya banjir bandang di wilayah sekitar pada awal tahun ini. (*)
Berita Lainnya
-
Inovasi Sepeda Listrik, Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Kembangkan Sistem Keamanan Berbasis IoT
Rabu, 16 April 2025 -
Bedah Buku 'Kami (Bukan) Sarjana Kertas' Warnai Peringatan World Book Day di UIN RIL
Rabu, 16 April 2025 -
Liga 4 Seri Nasional Dimulai, Persikomet Metro Optimis Tembus 8 Besar dan Lolos Liga 3
Rabu, 16 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025