Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Konferensi pers di Kejati Lampung, Rabu (16/4/2025). Foto: Paulina/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, tepatnya pada segmen STA 100+200 hingga STA 112+200. Pekerjaan ini dilakukan pada tahun anggaran 2017 hingga 2019 dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp66 miliar.
Proyek ini merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur nasional yang dikerjakan oleh Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan pendanaan berasal dari Viability Gap Fund (VGF) yang dikelola oleh PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek. Total nilai kontraknya mencapai Rp1,25 triliun untuk ruas sepanjang 12 kilometer.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa penyidikan dimulai sejak 13 Maret 2025.
"Kami telah memeriksa 47 saksi dan mengumpulkan alat bukti seperti dokumen-dokumen serta surat-surat lainnya,” ujarnya, dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Rabu (16/4/2025).
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan serius dalam penggunaan anggaran proyek. Oknum tim proyek di Divisi 5 PT Waskita Karya diduga membuat laporan keuangan fiktif.
"Modusnya adalah membuat dokumen pertanggungjawaban yang seolah-olah berasal dari kegiatan nyata, padahal pekerjaan itu tidak pernah ada," kata Armen.
Selain itu, pelaku juga menggunakan nama-nama vendor fiktif atau meminjam identitas perusahaan yang tidak benar-benar melaksanakan pekerjaan. Armen menegaskan, "Ada nama vendor yang dipinjam, ada juga yang fiktif. Ini jadi bagian dari upaya untuk merekayasa dokumen,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa praktik curang ini dilakukan atas permintaan dari pimpinan di Divisi 5 PT Waskita Karya.
"Pertanggungjawaban keuangan fiktif itu dilakukan atas perintah dari pimpinan proyek. Akibatnya, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp66 miliar,” tegas Armen.
Dalam rangka pemulihan kerugian negara, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang senilai Rp1.643.000.000 dari pihak-pihak terkait. Dana ini didapat dari pelacakan aliran dana dan pengembalian sukarela dari beberapa pihak yang terlibat.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait penetapan tersangka, Armen memastikan prosesnya sedang berjalan.
"Tentunya kami sudah mengambil langkah-langkah untuk menentukan siapa saja yang harus bertanggung jawab. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami umumkan, mungkin bulan ini atau awal bulan depan,” ujarnya.
Penyidikan saat ini masih difokuskan pada segmen 12 kilometer yang berada di wilayah Lampung. Armen menyatakan bahwa belum ada perluasan ke wilayah lain.
"Untuk saat ini kami fokus di STA 100+200 sampai 112+200. Belum ada pengembangan ke ruas lain,” katanya.
Kejati Lampung menegaskan akan bertindak tegas dan transparan dalam menuntaskan kasus ini.
"Kami akan terus menelusuri aliran dana dan mengejar pihak-pihak yang terlibat. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keuangan negara,” pungkas Armen. (*)
Berita Lainnya
-
Ketika Layanan Kesehatan Tercemar Gegara Kasus Pungli
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Universitas Saburai Lantik 32 Pejabat Struktural Baru, Perkuat Tata Kelola dan Kinerja Akademik
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Curanmor di Bandar Lampung Dihadiahi Timah Panas
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Prodi S1 Sistem Informasi Teknokrat Raih Akreditasi Unggul Siap Raih Predikat Unggul
Jumat, 22 Agustus 2025