• Sabtu, 19 April 2025

Kejari Tanggamus Tahan Pejabat PPTK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan CT-Scan RSUD Batin Mangunang

Rabu, 16 April 2025 - 15.45 WIB
1.1k

Kajari Tanggamus Adi Fachruddin (tengah) saat melakukan keterangan pers penetapan tersangka M. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menahan seorang pejabat berinisial M atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2022–2023. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp2,17 miliar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fachruddin, S.H., M.H., M.A., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Tanggamus, Rabu (16/4/2025).

Menurut Adi, penetapan tersangka M dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup kuat. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025.

"Tersangka M merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan CT-Scan tahun 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan spesifikasi alat kesehatan yang diadakan serta tidak adanya dokumen perubahan perencanaan,” ungkap Kajari.

Dalam proyek tersebut, RSUD Batin Mangunang memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp13,43 miliar. Namun, pengadaan alat CT-Scan yang semula direncanakan bermerk Philips 64 Slices berubah menjadi Siemens 64 Slices, tanpa dokumen resmi pendukung perubahan. Realisasi pengadaan CT-Scan Siemens itu menelan anggaran sebesar Rp13,15 miliar.

"Tersangka diduga melakukan pembelian alat CT-Scan Siemens Somatom Go.All (Routine) melalui aplikasi e-katalog tanpa dasar perencanaan yang sah. Tindakan tersebut dinilai melanggar prosedur dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.175.436.958,20,” jelasnya.

Saat ini, tersangka M telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotaagung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Tanggamus menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi. (*)