• Rabu, 16 April 2025

Dua Tahun Kasus Korupsi DPRD Tanggamus di Kejati Tanpa Tersangka

Rabu, 16 April 2025 - 08.06 WIB
44

Dua Tahun Kasus Korupsi DPRD Tanggamus di Kejati Tanpa Tersangka. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua tahun lebih berlalu, penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus TA 2021 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum ada penetapan tersangka.

Penyelidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus TA 2021 sudah berlangsung sejak bulan Januari 2023, dan naik ke tahap penyidikan pada Juli 2023. Namun, hingga tahun 2025 ini penyidik Kejati Lampung belum menetapkan tersangka.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp9 miliar. Sejumlah pihak yang diduga terlibat telah melakukan pengembalian kerugian negara. Data terakhir, kerugian negara yang belum dikembalikan tersisa Rp225 juta.

Terakhir Kejati Lampung kembali melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi mark up perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus pada bulan Maret 2025 lalu.

Saat itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, bidang pidsus (pidana khusus) dari tanggal 11 sampai 12 Maret 2025 telah melakukan pemeriksaan kasus perjalanan dinas DPRD Tanggamus.

Ricky membeberkan, para saksi yang diperiksa diantaranya bendahara pengeluaran sekretariat DPRD Tanggamus, PPTK, pimpinan dan anggota, kasubag verifikasi, kabag keuangan DPRD, sekretaris dewan (Sekwan), dan pihak travel serta staf pendamping.

Namun, Ricky tidak bersedia merincikan nama atau inisial dari para saksi yang diperiksa tersebut. "Kalau inisial paling besok saya cari," ucapnya saat dihubungi, pada Rabu (12/3/2025) lalu.

Saat dihubungi lagi pada Selasa (15/4/2025), Ricky mengatakan penyidikan kasus ini tetap berjalan di bidang tindak pidana khusus.

“Informasi terakhir tim ada memanggil pihak-pihak terkait untuk diminta keterangan guna memperdalam fakta-fakta dan alat bukti,” kata Ricky, Selasa (15/4/2025).

Ditanya kapan ada penetapan tersangka, Ricky mengatakan, kalau untuk penetapan tersangka merupakan kewenangan dari tim penyidik yang tentunya didukung dengan dua alat bukti, dan sampai sekarang proses penyidikannya tetap berjalan.

Ditanya lagi kemungkinan kasus ini akan di SP3 kan atau dihentikan, Ricky mengatakan penyidikan masih berjalan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak banyak memberikan keterangan. “Siap monitor,” kata Armen, Selasa (15/4/2025).

Sekadar diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus sempat dihentikan karena Kejati Lampung mendapat atensi langsung dari Kejaksaan Agung RI agar tidak melanjutkan proses pemeriksaan di tengah berlangsungnya proses Pemilu 2024.

Kasus korupsi ini berawal saat anggota DPRD Tanggamus diduga melakukan mark up biaya perjalanan dinas yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2021 yang terealisasi sebesar Rp12 miliar.

Mark up yang dilakukan masuk dalam komponen biaya penginapan pada anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting luar dan dalam kota Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.

Paket tersebut berupa biaya menginap di dua hotel di Kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta, 7 hotel di Sumatera Selatan dan 12 hotel di Jawa Barat.

Adapun modus yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yakni dengan penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di Surat Perjalanan Dinas (SPJ).

Selanjutnya dengan cara menambah atau melebihkan harga kamar hotel yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pihak hotel, serta melakukan tagihan fiktif hotel pada SPJ dimana nama yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp9 miliar dan sudah dilakukan pengembalian sehingga hanya tersisa Rp225 juta. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 16 April 2025, dengan judul “Dua Tahun Kasus Korupsi DPRD Tanggamus di Kejati Tanpa Tersangka”