Bongkar Kasus Korupsi Tol Lampung, KPK Kembali Periksa Saksi di Mapolres Lamsel

Mapolres Lampung Selatan. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
Dari informasi yang dihimpun, petugas KPK telah memanggil para saksi untuk memberikan keterangan di Mapolres Lampung Selatan, tepatnya di Gedung Command Center, sejak hari Senin (14/4/2025).
"KPK melakukan pemeriksaan selama 3 hari, hari ini terakhir,” ujar sumber kupastuntas.co yang enggan disebutkan namanya, Rabu (16/4/2025).
Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar JTTS, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan jika belum ada.
"Belum ada tersangka baru,” singkatnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan di Mapolres Lamsel pada 21 September 2024 lalu.
Saat itu, beberapa saksi yang diperiksa antara lain Notaris/PPAT Rudi Hartono, staf Kantor Notaris Rudi Hartono yakni Ferry Irawan dan Genta Eranda.
Selain itu, KPK juga pernah memeriksa 14 saksi lainnya, yaitu Lekok, Eka Nirwana, Subanji, Zulkipli, Alamsyah, Syahrul Effendi, Aliyan Afandi, Ahyar, Syahari, Mursalin, Sahat, Rohimi, Kasmilaria (hadir mewakili Junaidi), serta PNS Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Andri Abriantoni.
Penyidik KPK telah menyita 52 bidang tanah senilai sekitar Rp150 miliar. Tanah-tanah tersebut baru dibayarkan sebesar 10 hingga 20 persen oleh PT STJ, sementara dokumen kepemilikannya sempat dititipkan ke seorang notaris.
Pada 20 Juni 2024, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Iskandar Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar JTTS ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah dan saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (*)
Berita Lainnya
-
Hari Pertama Kejuaraan Karate LA Cup, Atlet Forki Lamsel Sabet 5 Medali Emas
Jumat, 18 April 2025 -
Korupsi Insentif Sat Pol PP, JPU Tuntut Mahyudin CS 8 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta
Kamis, 17 April 2025 -
Kasus Dugaan Asusila Oknum Guru di Merbau Mataram Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Periksa 10 Saksi
Kamis, 17 April 2025 -
Bupati Egi Resmikan Pantai Senaya, Usung Konsep Wisata Modern di Pesisir Kalianda
Kamis, 17 April 2025