Besok, Denpom Lampung Rekonstruksi Tragedi 3 Anggota Polri Tewas Saat Grebek Sabung Ayam

Besok, Denpom Lampung Rekonstruksi Tragedi 3 Anggota Polri Tewas Saat Grebek Sabung Ayam. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Denpom Lampung akan menggelar rekonstruksi tragedi 3 anggota Polri tewas saat melakukan gerebek sabung ayam di Way Kanan pada Kamis (17/4/2025) besok.
Dimana, rekonstruksi direncanakan digelar di Satlog Denbekang Bandar Lampung di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Informasi rekonstruksi itu dibenarkan oleh Ketua Tim Hotman 911 Lampung, Putri Maya Rumanti yang merupakan kuasa hukum 3 keluarga korban. Menurutnya, rekonstruksi itu akan digelar secara tertutup.
"Benar, besok rekonstruksi kasus penembakan 3 anggota Polri. Namun tidak terbuka untuk umum tadi hanya diperuntukkan bagi para undangan saja. Jadi lawyer dan keluarga pun diundang terbatas, untuk mengingat keamanan dan kenyamanan itu yang disampaikan oleh Komandan Denpom ya," ujarnya.
Mengenai pemindahan lokasi rekonstruksi dari TKP, Putri mengatakan hal itu merupakan keinginan pihak Denpom.
"Alasannya, tadi kami sudah komplain karena keluarga mintanya di TKP. Pertama karena cuaca, karena mengingat cuaca buruk terjadi beberapa waktu terakhir sehingga ditakutkan di lokasi gak bisa masuk dan menghambat proses rekonstruksi," ucapnya.
"Kedua, mengingat keamanan karena di sana ada banyak warga Register 44 juga akan datang menonton, sehingga dihindari untuk terjadi cheos," lanjutnya.
Terakhir, saksi-saksi yang dihadirkan juga cukup banyak sehingga waktu yang dibutuhkan tidak cukup hanya 1 hari.
"Karena mesti bawa undangan juga dari Jakarta. Itu sih alasan mereka," tutupnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya warga sipil Zulkarnaen, anggota Polda Sumsel berinisial K atau Kapri dan 2 Oknum TNI Kopda Basar, Peltu Lubis.
Dimana, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 Jo. 338 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Sedangkan, Peltu Lubis, Zulkarnaen dan anggota Polda Sumsel berinisial K atau Kapri dijerat dengan Pasal 303 KUHP terancam hukuman penjara 10 Tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Inovasi Sepeda Listrik, Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Kembangkan Sistem Keamanan Berbasis IoT
Rabu, 16 April 2025 -
Bedah Buku 'Kami (Bukan) Sarjana Kertas' Warnai Peringatan World Book Day di UIN RIL
Rabu, 16 April 2025 -
Liga 4 Seri Nasional Dimulai, Persikomet Metro Optimis Tembus 8 Besar dan Lolos Liga 3
Rabu, 16 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025