Besok, Denpom Lampung Rekonstruksi Tragedi 3 Anggota Polri Tewas Saat Grebek Sabung Ayam

Besok, Denpom Lampung Rekonstruksi Tragedi 3 Anggota Polri Tewas Saat Grebek Sabung Ayam. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Denpom Lampung akan menggelar rekonstruksi tragedi 3 anggota Polri tewas saat melakukan gerebek sabung ayam di Way Kanan pada Kamis (17/4/2025) besok.
Dimana, rekonstruksi direncanakan digelar di Satlog Denbekang Bandar Lampung di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Informasi rekonstruksi itu dibenarkan oleh Ketua Tim Hotman 911 Lampung, Putri Maya Rumanti yang merupakan kuasa hukum 3 keluarga korban. Menurutnya, rekonstruksi itu akan digelar secara tertutup.
"Benar, besok rekonstruksi kasus penembakan 3 anggota Polri. Namun tidak terbuka untuk umum tadi hanya diperuntukkan bagi para undangan saja. Jadi lawyer dan keluarga pun diundang terbatas, untuk mengingat keamanan dan kenyamanan itu yang disampaikan oleh Komandan Denpom ya," ujarnya.
Mengenai pemindahan lokasi rekonstruksi dari TKP, Putri mengatakan hal itu merupakan keinginan pihak Denpom.
"Alasannya, tadi kami sudah komplain karena keluarga mintanya di TKP. Pertama karena cuaca, karena mengingat cuaca buruk terjadi beberapa waktu terakhir sehingga ditakutkan di lokasi gak bisa masuk dan menghambat proses rekonstruksi," ucapnya.
"Kedua, mengingat keamanan karena di sana ada banyak warga Register 44 juga akan datang menonton, sehingga dihindari untuk terjadi cheos," lanjutnya.
Terakhir, saksi-saksi yang dihadirkan juga cukup banyak sehingga waktu yang dibutuhkan tidak cukup hanya 1 hari.
"Karena mesti bawa undangan juga dari Jakarta. Itu sih alasan mereka," tutupnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya warga sipil Zulkarnaen, anggota Polda Sumsel berinisial K atau Kapri dan 2 Oknum TNI Kopda Basar, Peltu Lubis.
Dimana, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 Jo. 338 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Sedangkan, Peltu Lubis, Zulkarnaen dan anggota Polda Sumsel berinisial K atau Kapri dijerat dengan Pasal 303 KUHP terancam hukuman penjara 10 Tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Reuni Alumni SMAN 2 Bandar Lampung Digelar di Universitas Teknokrat Indonesia, Gubernur Mirza Dorong Peningkatan SDM
Minggu, 20 April 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Pemegang Saham dan Manajemen
Minggu, 20 April 2025 -
Hendak Diperkosa, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat dari Lantai Dua Rumah Kontrakan
Minggu, 20 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025